"Pengisian jabatan TNI dan Kepolisian RI oleh ASN dan sebaliknya bertujuan agar ASN, prajurit TNI, dan anggota Kepolisian RI memiliki keseimbangan dan kesetaraan dalam pengembangan karirnya berdasarkan Sistem Merit," demikian bunyi keterangan dalam UU tersebut.
Baca juga :Â Kompetensi, Kompensasi, dan Komitmen Kerja PPL, Pentingkah?
7 Agenda Transformasi Manajemen Aparatur Sipil Negara
Disahkannya Undang-Undang ASN pada 31 Oktober 2023 diibaratkan sebagai sebuah mesin yang mendorong percepatan Transformasi Manajemen ASN.
Terdapat tujuh hal yang dituangkan dalam Undang-Undang Nomor 20 tahun 2023 ini, yakni :
1. Rekrutmen dan Jabatan
Dalam Undang-undang ini transformasi rekrutmen dan jabatan ASN dibuat lebih fleksibel dan kompetitif.
Kemudahan mobilitas talenta nasional, percepatan pengembangan kompetensi, penataan tenaga Non-ASN, reformasi pengelolaan kinerja dan kesejahteraan ASN, digitalisasi manajemen ASN dan penguatan budaya kerja dan citra institusi.
Terkait reformasi rekrutmen dan jabatan ASN. Jabatan ASN terdiri atas jabatan manajerial dan non manajerial.
Adapun pengisian jabatan manajerial dan non manajerial bisa diisi oleh PPPK tetapi diutamakan untuk PNS. Dan kemudian nantinya masing-masing instansi akan memiliki komite untuk talent manajemen yang bisa ditetapkan mana yang bisa atau tidak dipenuhi oleh PNS yang ada sehingga bisa diisi oleh PPPK.
2. Mobilitas Talenta
Terkait kemudahan mobilitas talenta di mana pengembangan talenta dan karier dilaksanakan melalui mobilitas talenta. Â Nantinya akan dimatangkan melalui Permenpan RB tentang manajemen talenta.
Di mana saat ini, problemnya adalah masih adanya kesenjangan talenta antar instansi.
Sehingga kemudian nantinya mobilitas ini memudahkan untuk menugaskan ASN antar satu instansi ke instansi lain. Bahkan ke BUMN maupun TNI POLRI.
Hal ini tidak saja untuk pengembangan juga dilakukan untuk mengisi kebutuhan talenta pada instansi yang membutuhkan sebagai percepatan proyek strategis nasional.