Mohon tunggu...
Adel Tulasi
Adel Tulasi Mohon Tunggu... Lainnya - Mahasiswa,guru

Bernyanyi

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Hukum Waris Islam

4 Desember 2024   12:29 Diperbarui: 4 Desember 2024   12:29 22
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Tujuan Hukum Waris Islam

1. Menjaga keadilan dalam pembagian harta.

2. Memberikan hak kepada setiap ahli waris sesuai syariat.

3. Menghindari konflik keluarga terkait pembagian waris.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun