Hukum waris Islam diatur dalam Al-Qur'an, Hadis Nabi Muhammad SAW, dan pendapat para ulama yang tertuang dalam kitab-kitab fikih. Berikut adalah penjelasan ringkas mengenai prinsip-prinsip utama hukum waris dalam Islam:
Dasar Hukum Waris Islam
1. Al-Qur'an:
Surah An-Nisa (4): 7--14 dan 176 menjadi rujukan utama dalam pembagian waris.
Ayat 11 menjelaskan hak anak-anak, baik laki-laki maupun perempuan.
Ayat 12 membahas hak suami, istri, dan saudara.
Ayat 176 menjelaskan pembagian bagi ahli waris dalam kasus tertentu.
2. Hadis: Nabi Muhammad SAW bersabda:
"Berikanlah hak waris kepada orang yang berhak, kemudian sisanya diberikan kepada ahli waris laki-laki terdekat."
(HR. Bukhari dan Muslim).
3. Ijma' dan Qiyas: Ulama menggunakan ijma' (kesepakatan) dan qiyas (analogi) untuk menyelesaikan kasus-kasus waris yang tidak disebutkan secara eksplisit.
Prinsip Pembagian Waris Islam
1. Hak dan Keadilan: Hukum waris Islam mengatur pembagian secara adil berdasarkan hubungan darah, pernikahan, atau hubungan tertentu.