Tujuan Hukum Waris Islam
1. Menjaga keadilan dalam pembagian harta.
2. Memberikan hak kepada setiap ahli waris sesuai syariat.
3. Menghindari konflik keluarga terkait pembagian waris.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H
Beri Komentar
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!