Mohon tunggu...
Adel Tulasi
Adel Tulasi Mohon Tunggu... Lainnya - Mahasiswa,guru

Bernyanyi

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Hukum Waris Islam

4 Desember 2024   12:29 Diperbarui: 4 Desember 2024   12:29 22
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

2. Bagian Laki-laki dan Perempuan:

Anak laki-laki mendapatkan dua kali bagian anak perempuan (QS. An-Nisa: 11).

Hal ini karena anak laki-laki memiliki tanggung jawab lebih besar dalam nafkah keluarga.

3. Ahli Waris Utama:

Ashabul furudh (pemilik bagian pasti), seperti anak, suami/istri, orang tua.

'Asabah (kerabat dekat), yaitu ahli waris tanpa bagian tetap (sisa harta).

Dzawil arham (kerabat jauh), ahli waris yang menerima harta bila tidak ada ashabul furudh atau 'asabah.

Contoh Pembagian Waris

Jika seorang ayah meninggal, meninggalkan seorang istri, dua anak laki-laki, dan satu anak perempuan:

Istri: Mendapatkan 1/8 karena ada anak (QS. An-Nisa: 12).

Anak laki-laki dan perempuan: Sisanya dibagi dengan perbandingan 2:1 (QS. An-Nisa: 11).

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun