2. Bagian Laki-laki dan Perempuan:
Anak laki-laki mendapatkan dua kali bagian anak perempuan (QS. An-Nisa: 11).
Hal ini karena anak laki-laki memiliki tanggung jawab lebih besar dalam nafkah keluarga.
3. Ahli Waris Utama:
Ashabul furudh (pemilik bagian pasti), seperti anak, suami/istri, orang tua.
'Asabah (kerabat dekat), yaitu ahli waris tanpa bagian tetap (sisa harta).
Dzawil arham (kerabat jauh), ahli waris yang menerima harta bila tidak ada ashabul furudh atau 'asabah.
Contoh Pembagian Waris
Jika seorang ayah meninggal, meninggalkan seorang istri, dua anak laki-laki, dan satu anak perempuan:
Istri: Mendapatkan 1/8 karena ada anak (QS. An-Nisa: 12).
Anak laki-laki dan perempuan: Sisanya dibagi dengan perbandingan 2:1 (QS. An-Nisa: 11).