Mohon tunggu...
Adella Fania
Adella Fania Mohon Tunggu... Lainnya - Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Islam Sultan Agung Semarang Dosen Pengampu: Dr. Ira Alia Maerani, S.H.,M.H

likes problem solving based on theory and law

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Tindak Pidana Perampokan yang Mengakibatkan Hilangnya Nyawa Seseorang Ditinjau dari Hukum Islam

4 Oktober 2022   02:17 Diperbarui: 7 November 2022   20:47 436
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

"Dengan hukuman penjara selama - lamanya sembilan tahun, dihukum pencurian yang didahului, disertai atau diikuti dengan kekerasan atau ancaman kekerasan terhadap orang, dengan maksud akan menyiapkan atau memudahkan pencurian itu atau jika tertangkap tangan (terpergok) supaya ada kesempatan bagi dirinya sendiri atau kawannya yang turut melakukan kejahatan itu akan melarikan diri atau supaya barang yang dicuri itu tetap, ada ditangannya."

Pasal 365 ayat 2, berbunyi :

Hukuman penjara selama - lamanya dua belas tahun, dijatuhkan :

1e. Jika perbuatan itu dilakukan pada waktu malam di dalam sebuah rumah atau pekarangan yang tertutup, yang ada rumahnya atau dijalan umum atau di dalam kereta api atau trem yang sedang berjalan.

2e. Jika perbuatan itu dilakukan oleh dua orang bersama - sama atau lebih.

3e. Jika sitersalah masuk ke tempat melakukan kejahatan itu dengan jalan membongkar atau memanjat, atau dengan jalan memakai kunci palsu, perintah palsu atau pakaian jabatan palsu.

4e. Jika perbuatan itu menjadikan ada orang mendapat luka berat.

Pasal 365 ayat 3, berbunyi :

"Hukuman penjara selama - lamanya lima belas tahun dijatuhkan jika karena perbuatan itu ada orang mati."

Pasal 365 ayat 4, berbunyi :

"Hukuman mati atau hukuman penjara seumur hidup atau penjara selama - lamanya dua puluh tahun dijatuhkan, jika perbuatan itu menjadikan ada orang mendapat luka berat atau mati, dilakukan oleh dua orang bersama - sama atau lebih dan disertai pula oleh salah satu hal yang diterangkan dalam nomor 1e dan 3e"

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun