Pasal 340 KUHP yang berbunyi
"Barang siapa sengaja dan dengan rencana lebih dahulu merampas nyawa orang lain, diancam dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama 20 tahun"
Meskipun demikian islam tidak pernah mengajarkan membunuh sesama mukmin karena termasuk dosa besar dan nerakalah sebagai jaminan yang abadi bagi pelaku yang mengakibatkan hilangnya nyawa seseorang. Bahkan dalam islam menganjurkan membela hak nya apabila nyawanya sedang terancam bahaya.
Jika ada pelaku perampokan maka korban tidak wajib menyerahkan hartanya bahkan Ulama sepakat bahwa korban harus melawan dengan cara yang paling mudah ia lakukan. Apabila korban meninggal maka termasuk kedalam mati syahid, dan apabila pelaku meninggal maka darahnya tidak bisa dituntut.
نْ سَعِيدِ بْنِ زَيْدٍ عَنِ النَّبِىِّ -صلى الله عليه وسلم- قَالَ : « مَنْ قُتِلَ دُونَ مَالِهِ فَهُوَ شَهِيدٌ وَمَنْ قُتِلَ دُونَ أَهْلِهِ أَوْ دُونَ دَمِهِ أَوْ دُونَ دِينِهِ فَهُوَ شَهِي
Artinya :
Dari Sa'id bin Zaid, dari Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam, beliau bersabda, "Siapa yang dibunuh karena membela hartanya maka ia syahid. Siapa yang dibunuh karena membela keluarganya maka ia syahid. Siapa yang dibunuh karena membela darahnya atau karena membela agamanya, ia syahid." (HR. Abu Daud no. 4772 dan An Nasa'i no. 4099. Al Hafizh Abu Thohir mengatakan bahwa sanad hadits ini shahih).
Maka dari itu islam melarang keras tindakan pembunuhan apalagi disertai dengan merampas milik orang lain, untuk itu aturan bagi pelaku yang membunuh disertai perampokan akan dijalankan di dunia dengan pidana penjara, dan akan di jalankan kemudian di hari akhir yakni di akhirat dengan balasan siksa neraka. (Naudzubillah Min Dzalik). Semoga kita termasuk golongan orang yang senantiasa di lindungi oleh Allah SWT. Aamiin
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H