"Dengan hukuman penjara selama - lamanya sembilan tahun, dihukum pencurian yang didahului, disertai atau diikuti dengan kekerasan atau ancaman kekerasan terhadap orang, dengan maksud akan menyiapkan atau memudahkan pencurian itu atau jika tertangkap tangan (terpergok) supaya ada kesempatan bagi dirinya sendiri atau kawannya yang turut melakukan kejahatan itu akan melarikan diri atau supaya barang yang dicuri itu tetap, ada ditangannya."
Pasal 365 ayat 2, berbunyi :
Hukuman penjara selama - lamanya dua belas tahun, dijatuhkan :
1e. Jika perbuatan itu dilakukan pada waktu malam di dalam sebuah rumah atau pekarangan yang tertutup, yang ada rumahnya atau dijalan umum atau di dalam kereta api atau trem yang sedang berjalan.
2e. Jika perbuatan itu dilakukan oleh dua orang bersama - sama atau lebih.
3e. Jika sitersalah masuk ke tempat melakukan kejahatan itu dengan jalan membongkar atau memanjat, atau dengan jalan memakai kunci palsu, perintah palsu atau pakaian jabatan palsu.
4e. Jika perbuatan itu menjadikan ada orang mendapat luka berat.
Pasal 365 ayat 3, berbunyi :
"Hukuman penjara selama - lamanya lima belas tahun dijatuhkan jika karena perbuatan itu ada orang mati."
Pasal 365 ayat 4, berbunyi :
"Hukuman mati atau hukuman penjara seumur hidup atau penjara selama - lamanya dua puluh tahun dijatuhkan, jika perbuatan itu menjadikan ada orang mendapat luka berat atau mati, dilakukan oleh dua orang bersama - sama atau lebih dan disertai pula oleh salah satu hal yang diterangkan dalam nomor 1e dan 3e"