Mohon tunggu...
Adella Fania
Adella Fania Mohon Tunggu... Lainnya - Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Islam Sultan Agung Semarang Dosen Pengampu: Dr. Ira Alia Maerani, S.H.,M.H

likes problem solving based on theory and law

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Tindak Pidana Perampokan yang Mengakibatkan Hilangnya Nyawa Seseorang Ditinjau dari Hukum Islam

4 Oktober 2022   02:17 Diperbarui: 7 November 2022   20:47 436
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Segala sesuatu yang terjadi di dunia ini pastilah memiliki aturannya sendiri sendiri, dan aturan tersebut dapat terjadi akibat buatan tuhan maupun manusia. diciptaknnya suatu aturan untuk menjaga hak dan kewajiban antar manusia agar terciptanya kehidupan yang teratur. Di semua agama yang ada di belahan dunia pastilah memiliki aturannya masing-masing termasuk agama yang sempurna yakni Islam. Di dalam agama Islam mengajarkan kita untuk memuliakan dan menyayangi sesama manusia serta membuat rasa aman bagi sesama. Dengan adanya rasa aman bermula karena adanya sebuah peraturan karena jika masyarakat menaati sebuah aturan yang telah ditetapkan maka akan membuat kehidupan damai dan aman tentunya.

Aturan yang ada di Negara Indonesia bersumber dari dua golongan yakni dari tuhan seperti Al-Quran dan Hadist, serta yang kedua yakni dari manusia sendiri seperti Common Law dan Civil Law. Aturan tuhan memiliki ketetapan yang abadi, karena Al-Quran dan Al-Hadist di seluruh penjuru dunia tidak akan pernah berubah seiring perkembangan zaman karena aturan tersebut telah paten dari Tuhan Yang Maha Esa, sedangkan aturan yang dibuat oleh manusia selalu berubah mengikuti perkembangan zaman yang ada karena hukum buatan manusia bersifat dinamis.

Meskipun telah adanya aturan yang mengikat warga Negara di penjuru dunia, tetapi masih banyak orang yang melanggar sebuah aturan buatan Tuhan dan Manusia dari aturan yang ringan sampai berat. Dan maraknya terjadi di akhir zaman ini adalah Perampokan yang disertai pembunuhan atau menghilangkan nyawa orang lain. Perampokan yakni suatu tindakan criminal dimana sang pelaku mengambil sesuatu melalui tindakan kasar dan intimidsi kepada korban. Karena menimbulkan kekerasan maka dari itu perampokan dapat menyebabkan jatuhnya korban. Dasar hukum perampokan telah termuat dalam surat al-maidah ayat 33-34 yakni:

اِنَّمَا جَزٰۤؤُا الَّذِيْنَ يُحَارِبُوْنَ اللّٰهَ وَرَسُوْلَهٗ وَيَسْعَوْنَ فِى الْاَرْضِ فَسَادًا اَنْ يُّقَتَّلُوْٓا اَوْ يُصَلَّبُوْٓا اَوْ تُقَطَّعَ اَيْدِيْهِمْ وَاَرْجُلُهُمْ مِّنْ خِلَافٍ اَوْ يُنْفَوْا مِنَ الْاَرْضِۗ ذٰلِكَ لَهُمْ خِزْيٌ فِى الدُّنْيَا وَلَهُمْ فِى الْاٰخِرَةِ عَذَابٌ عَظِيْمٌ

إِلَّا الَّذِينَ تَابُوا مِنْ قَبْلِ أَنْ تَقْدِرُوا عَلَيْهِمْ ۖ فَاعْلَمُوا أَنَّ اللَّهَ غَفُورٌ رَحِيمٌ

Artinya :

Hukuman bagi orang-orang yang memerangi Allah dan Rasul-Nya dan membuat kerusakan di bumi hanyalah dibunuh atau disalib, atau dipotong tangan dan kaki mereka secara silang, atau diasingkan dari tempat kediamannya. Yang demikian itu kehinaan bagi mereka di dunia, dan di akhirat mereka mendapat azab yang besar. kecuali orang-orang yang taubat (di antara mereka) sebelum kamu dapat menguasai (menangkap) mereka; maka ketahuilah bahwasanya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang

Tak heran jika suatu perampokan dapat menimbulkan korban jiwa seperti kejadian perampokan disertai pembunuhan sebuah keluarga di Pulomas pada tahun 2017 yang menyebabkan lima orang tewas. Perampokan didalamnya terdapat Jinayat yang bermakna penganiayaan terhadap harta atau jiwa seseorang. Tindak pidana ini juga termasuk kedalam Qisas karena sasaran pidana pelaku yakni tubuh manusia dengan sengaja maupun tidak sengaja yang dikenal dengan kejahatan terhadap manusia.

Perampokan di sertai pembunuhan atau hilangnya nyawa seseorang dibagi menjadi empat golongan yakni:

  • Pembunuhan disengaja yakni membunuh yang sudah direncanakan terlebih dahulu. Seperti perampokan yang sudah mengincar rumah dan akan membunuh pemilik rumah agar tidak meninggalkan jejak
  • Pembunuhan mirip disengaja yakni dengan sengaja dilakukan dengan alat yang umumnya dan tidak menyebabkan membunuh seperti korban sandera akibat perampokan.
  • Pembunuhan tidak sengaja yakni pelaku yang melakukan sebuah kelalaian yang menyebabkan hilangnya nyawa seseorang. Seperti merampok yang niatnya tidak ingin membunuh tetapi tidak sengaja melukai korban hingga meninggal
  • Pembunuhan terjadi karena ketidaksengajaan yakni seseorang melakukan suatu perbuatan tanpa ia kehendaki akan tetapi perbuatan tersebut menyebabkan terbunuhnya seseorang.

Sanksi sanksi bagi pelaku yang melakukan hal tersebut menurut sudut pandang islam yakni :

  • Pembunuhan disengaja sanksi nya yakni ibunuh (wajib dijatuhkan qishash bagi pelakunya), jika wali orang yg dibunuh tidak memaafkannya. Apabila ada pengampunan, maka diyat[1]nya harus diserahkan kepada walinya, kecuali jika mereka ingin bersedekah (tidak menuntut diyat). Diyat: 100 ekor unta terdiri 30 unta dewasa, 30 unta muda, 40 unta yang sedang bunting. (HR Tirmidzi)
  • Pembunuhan mirip disengaja sanksi nya yakni Pelakunya tidak dibunuh tp diyatnya berat yakni 100 ekor unta, dan 40 ekor diantaranya sedang bunting. (HR Bukhari, HR Ahmad, HR Abu Dawud)
  • Pembunuhan tidak sengaja dengan sanksi yakni kafarat saja, tidak wajib membayar diyat  (QS An-Nisa ayat 92. )
  • Pembunuhan terjadi karena ketidaksengajaan, sanksi nya yakni membayar diyat 100 ekor unta dan wajib membayar kafarat dg membebaskan budak. Jika ia tidak membebaskan budak maka wajib puasa dua bulan berturut-turut.

Bentuk pidana Qisas/ Diyat yakni dalam islam :

  • Pidana mati
  • Pidana perlakuan fisik/ anggota badan lain
  • Pidana denda atas jiwa
  • Pidana denda atas perlukaan

Didalam KUHP juga menjelaskan sanksi bagi pelaku yang telah melakukan sebuah kejahatan merampas harta benda miik orang lain yang disertai pembunuhan dengan pasal :

Pasal 365 ayat 1, berbunyi :

"Dengan hukuman penjara selama - lamanya sembilan tahun, dihukum pencurian yang didahului, disertai atau diikuti dengan kekerasan atau ancaman kekerasan terhadap orang, dengan maksud akan menyiapkan atau memudahkan pencurian itu atau jika tertangkap tangan (terpergok) supaya ada kesempatan bagi dirinya sendiri atau kawannya yang turut melakukan kejahatan itu akan melarikan diri atau supaya barang yang dicuri itu tetap, ada ditangannya."

Pasal 365 ayat 2, berbunyi :

Hukuman penjara selama - lamanya dua belas tahun, dijatuhkan :

1e. Jika perbuatan itu dilakukan pada waktu malam di dalam sebuah rumah atau pekarangan yang tertutup, yang ada rumahnya atau dijalan umum atau di dalam kereta api atau trem yang sedang berjalan.

2e. Jika perbuatan itu dilakukan oleh dua orang bersama - sama atau lebih.

3e. Jika sitersalah masuk ke tempat melakukan kejahatan itu dengan jalan membongkar atau memanjat, atau dengan jalan memakai kunci palsu, perintah palsu atau pakaian jabatan palsu.

4e. Jika perbuatan itu menjadikan ada orang mendapat luka berat.

Pasal 365 ayat 3, berbunyi :

"Hukuman penjara selama - lamanya lima belas tahun dijatuhkan jika karena perbuatan itu ada orang mati."

Pasal 365 ayat 4, berbunyi :

"Hukuman mati atau hukuman penjara seumur hidup atau penjara selama - lamanya dua puluh tahun dijatuhkan, jika perbuatan itu menjadikan ada orang mendapat luka berat atau mati, dilakukan oleh dua orang bersama - sama atau lebih dan disertai pula oleh salah satu hal yang diterangkan dalam nomor 1e dan 3e"

Pasal 340 KUHP yang berbunyi

"Barang siapa sengaja dan dengan rencana lebih dahulu merampas nyawa orang lain, diancam dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama 20 tahun"

Meskipun demikian islam tidak pernah mengajarkan membunuh sesama mukmin karena termasuk dosa besar dan nerakalah sebagai jaminan yang abadi bagi pelaku yang mengakibatkan hilangnya nyawa seseorang. Bahkan dalam islam menganjurkan membela hak nya apabila nyawanya sedang terancam bahaya.

Jika ada pelaku perampokan maka korban tidak wajib menyerahkan hartanya bahkan Ulama sepakat bahwa korban harus melawan dengan cara yang paling mudah ia lakukan. Apabila korban meninggal maka termasuk kedalam mati syahid, dan apabila pelaku meninggal maka darahnya tidak bisa dituntut.

نْ سَعِيدِ بْنِ زَيْدٍ عَنِ النَّبِىِّ -صلى الله عليه وسلم- قَالَ : « مَنْ قُتِلَ دُونَ مَالِهِ فَهُوَ شَهِيدٌ وَمَنْ قُتِلَ دُونَ أَهْلِهِ أَوْ دُونَ دَمِهِ أَوْ دُونَ دِينِهِ فَهُوَ شَهِي 

Artinya :

Dari Sa'id bin Zaid, dari Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam, beliau bersabda, "Siapa yang dibunuh karena membela hartanya maka ia syahid. Siapa yang dibunuh karena membela keluarganya maka ia syahid. Siapa yang dibunuh karena membela darahnya atau karena membela agamanya, ia syahid." (HR. Abu Daud no. 4772 dan An Nasa'i no. 4099. Al Hafizh Abu Thohir mengatakan bahwa sanad hadits ini shahih).

Maka dari itu islam melarang keras tindakan pembunuhan apalagi disertai dengan merampas milik orang lain, untuk itu aturan bagi pelaku yang membunuh disertai perampokan akan dijalankan di dunia dengan pidana penjara, dan akan di jalankan kemudian di hari akhir yakni di akhirat dengan balasan siksa neraka. (Naudzubillah Min Dzalik). Semoga kita termasuk golongan orang yang senantiasa di lindungi oleh Allah SWT. Aamiin

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun