-Harta atau barang yang dititipkan boleh digunakan oleh si penerima titipan
-Harta atau barang yang dititipkan dapat menghasilkan manfaat sekalipun manfaat tersebut tidak harus diberikan kepada sipenitip barang
-Aplikasi perbankan yang sesuai dengan akad ini ialah giro dan tabungan
-Penerimaan bonus yang diterima oleh nasabah merupakan wewenang dari manajemen bank
-Produk tabungan menggunakan akad Wadiah, karena pada prinsipnya tabungan mirip dengan giro yang mana simpanannya bisa diambil kapan saja. Perbedaannya terletak pada tabungan yang tidak bisa dicairkan dengan cek atau alat lain yang dipersamakan.
3. Investasi
Investasi menggunakan akad Mudharabah. Akad Mudharabah ialah kerjasama antara pemilik dana (shahibul maal) dan pengelola dana (mudharib) Â dengan keuntungan yang disepakati di awal kontrak. Dalam dunia usaha, bank berfungsi sebagai pengguna dan pengelola dana yang harus berbagi hasil dengan pemilik dana. Dalam perkembangannya, nasabah pengguna dana dapat juga menjalin hubungan dengan bank dalam bentuk jual beli, sewa, dan fee based services
Mudharabah terbagi 2 jenis, yaitu :
a. Mudharabah Muthlaqah
-Shahibul maal tidak memberikan batasan-batasan atas dana yang diinvestasikan, dan mudharib dieri wewenang untuk mengelola dana tersebut tanpa terikat waktu
-Aplikasi perbankan yang sesuai dengan ini yaitu time deposit biasa