Mohon tunggu...
Adelina Sari Hrp
Adelina Sari Hrp Mohon Tunggu... Lainnya - Prodi Perbankan Syariah UIN

UIN Sumatera Utara KKN-DR Kelompok 35

Selanjutnya

Tutup

Money

Sistem Penghimpunan Dana Bank Syariah

15 Agustus 2020   21:07 Diperbarui: 16 Agustus 2020   18:33 1636
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

-Harta atau barang yang dititipkan boleh digunakan oleh si penerima titipan

-Harta atau barang yang dititipkan dapat menghasilkan manfaat sekalipun manfaat tersebut tidak harus diberikan kepada sipenitip barang

-Aplikasi perbankan yang sesuai dengan akad ini ialah giro dan tabungan

-Penerimaan bonus yang diterima oleh nasabah merupakan wewenang dari manajemen bank

-Produk tabungan menggunakan akad Wadiah, karena pada prinsipnya tabungan mirip dengan giro yang mana simpanannya bisa diambil kapan saja. Perbedaannya terletak pada tabungan yang tidak bisa dicairkan dengan cek atau alat lain yang dipersamakan.

3. Investasi

Investasi menggunakan akad Mudharabah. Akad Mudharabah ialah kerjasama antara pemilik dana (shahibul maal) dan pengelola dana (mudharib)  dengan keuntungan yang disepakati di awal kontrak. Dalam dunia usaha, bank berfungsi sebagai pengguna dan pengelola dana yang harus berbagi hasil dengan pemilik dana. Dalam perkembangannya, nasabah pengguna dana dapat juga menjalin hubungan dengan bank dalam bentuk jual beli, sewa, dan fee based services

Mudharabah terbagi 2 jenis, yaitu :

a. Mudharabah Muthlaqah

-Shahibul maal tidak memberikan batasan-batasan atas dana yang diinvestasikan, dan mudharib dieri wewenang untuk mengelola dana tersebut tanpa terikat waktu

-Aplikasi perbankan yang sesuai dengan ini yaitu time deposit biasa

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun