Mohon tunggu...
Ade Indonesia
Ade Indonesia Mohon Tunggu... -

Pemuda Indonesia

Selanjutnya

Tutup

Catatan

Konsep Probono Publicio

9 Desember 2013   14:32 Diperbarui: 24 Juni 2015   04:08 191
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Bagaimana Probono Bekerja

Lantas, bagaimana probono bekerja ? Seorang advokat bisa memberikan layanan probono secara individual maupun melalui kantor hukumnya. Secara umum, kantor hukum melakukan probono, dengan cara antara lain :


  1. Probono Practise; Kerja-kerja probono menjadi bagian dari kerja-kerja kantor hukum. Di Amerika, kantor hukum diminta memberikan komitmennya 3-5 % dari jam kerjanya untuk kerja probono. Jika kita mengunjungi website kantor hukum, maka akan dapat diketahui kapan kantor hukum tersebut menandatangani komitmen dan berapa besar komitmen yang diberikannya. Setiap tahunnya ABA mengeluarkan rangking law firm yang memberikan layanan pro bono bagi masyarakat marginal dan rentan.
  2. Specialist Pro Bono Lawyers; Kantor hukum memiliki advokat yang bertugas memberikan supervisi terhadap seluruha kerja-kerja probono di kantor hukumnya
  3. Inhouse Counsel; Kantor hukum membentuk satu departemen khusus untuk probono.
  4. Outreach Services; Kantor hukum bekerjasama dengan komunitas masyarakat/organisasi kemasyarakatan untuk memberikan layanan hukum. Misalkan di bulan Oktober, terdapat satu minggu yang diperuntukkan untuk probono, dimana para Advokat selama seminggu datang ke wilayah tertentu  untuk memberikan layanan hukum.
  5. Secondment ; Seorang Advokat bekerja penuh atau paruh waktu pada organisasi masyarakat.


Pelayanan yang diberikan tidak hanya dalam konteks litigasi, namun dapat pula meliputi 1) Penelitian dan perbandingan hukum international; 2) Strategi hukum and  design program; 3) pendidikan hukum; 4) Pendidikan hukum masyarakat/komunitas. Dengan mengetahui bagaimana probono bekerja, kalangan LSM/Komunitas –yang juga probono- dapat membangun kerjasama untuk membangun perubahan sosial. Kalangan organisasi masyarakat/NGO bisa meminta Advokat untuk memberikan pelatihan, melakukan penelitian, sampai membangun strategi advokasi bersama. Aku teringat saat membuat English for Lawyers, dengan pelatih dua orang Advokat Amerika, mereka tidak bersedia untuk menerima honorarium. Mereka menjadikannya sebagai bagian dari probono. Jika kita bisa menerapkannya, mungkin PKPA tidak akan semahal saat ini ? Bukankah mengajar di kelas PKPA seharusnya probono ? dan yang utama makin banyak orang miskin melek hukum dan terbantu.

Untuk memahami bagaimana probono bekerja di lawfirm, aku tengah mencoba membaca dan memamah kumpulan tulisan dari kantor-kantor hukum yang memberikan layanan probono, judulnya Probono Service By In-House Counsel ,  di halaman awal tertulis :

“This book is dedicated to the thousands of lawyers who give so freely of their time to pro bono work. It is inspiring to be part of a profession where so many selflessly attend to the needs and interests of others….

———————————-

[i] Untuk dapat diangkat menjadi Advokat harus memenuhi persyaratan sebagai berikut : (1) Warga Negara Indonesia (WNI); (2) Bertempat tinggal di Indonesia; (3) Tidak berstatus PNS atau pejabat Negara; (4) Berusia sekurang-kurangnya 25 (duapuluh lima) tahun; (5) Berijazah sarjana yang berlatarbelakang pendidikan tinggi hokum; (6) Magang sekurang-kurangnya 2 (dua) tahun terus menerus pada kantor Advokat; (7) Tidak pernah dipidana karena melakukan tindak pidana kejahatan yang diancam dengan pidana penjara  5 (lima) tahun atau lebih dan (8) Berprilaku baik, jujur, bertanggungjawab, adil, dan mempunyai integritas tinggi. Silahkan baca Pasal 2 dan 3 UU Advokat

[ii] Mardjono Reksodiputro, Etika Profesi Menjungjung Kehormatan Advokat, makalah, tt

[iii] PILnet:The Global Network for Public Interest Law, Probono Presentation, 2011

[iv] Pasal 11 Peraturan Peradi  No.1 Tahun 2010 menyatakan “Advokat dianjurkan untuk memberikan bantuan hukum Cuma-Cuma setidaknya 50 (lima puluh) jam kerja setiap tahunnya.

[v] Biaya jasa Pengacara / Advokat, http://www.jasapengacara.com/biaya-jasa-pengacara.html,

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Catatan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun