Mohon tunggu...
Ade Indonesia
Ade Indonesia Mohon Tunggu... -

Pemuda Indonesia

Selanjutnya

Tutup

Catatan

Konsep Probono Publicio

9 Desember 2013   14:32 Diperbarui: 24 Juni 2015   04:08 191
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Pembukaan Kode Etik Advokat Indonesia (KEAI) menyatakan bahwa advokat adalah suatu profesi terhormat (officium nobile). Kata “officium nobile” mengandung arti adanya kewajiban yang mulia atau yang terpandang dalam melaksanakan pekerjaan mereka. Serupa dengan ungkapan yang kita kenal “noblesse oblige”, yaitu kewajiban perilaku yang terhormat (honorable), murah-hati (generous), dan bertanggung jawab (responsible) yang dimiliki oleh mereka yang ingin dimuliakan. Dengan diangkatnya seseorang menjadi advokat,[i] maka ia telah diberi suatu kewajiban mulia melaksanakan pekerjaan terhormat, dengan hak eksklusif untuk : (a) menyatakan dirinya pada publik bahwa ia seorang advokat, (b) dengan begitu berhak memberikan nasihat hukum dan mewakili kliennya, dan (c) menghadap di muka sidang pengadilan dalam proses perkara kliennya. Akan tetapi, hak dan kewenangan istimewa ini juga menimbulkan kewajiban advokat kepada masyarakat, yaitu: (a) menjaga agar mereka yang menjadi anggota profesi advokat selalu mempunyai kompetensi pengetahuan profesi untuk itu, dan mempunyai integritas melaksanakan profesi terhormat ini, serta (b) oleh karena itu bersedia menyingkirkan mereka yang terbukti tidak layak menjalankan profesi terhormat ini.[ii]  Salah satu kewajiban advokat adalah memberi bantuan jasa hukum kepada mereka secara cuma-cuma (probono).

Namun apakah yang dimaksud dengan probono publico ? dan layanan hukum yang bagaimana yang dapat dikatakan sebagai probono publico, dan perbedaannya dengan legal aid, serta bagaimana probono dilakukan dikalangan advokat ? Tulisan ini mencoba menelusurinya dan bukan merupakan hasil final dari sebuah tulisan.

Empat Elemen Dasar Probono

Kata Pro Bono Publico berasal dari Bahasa Latin, yang artinya “for the public good”, untuk kepentingan masyarakat umum. Pro Bono lazim digunakan untuk kegiatan yang bersifat sukarela yang dilakukan oleh beberapa orang tanpa dibayar sama sekali, sebagai bentuk pelayanan kepada masyarakat. Gerakan ini, bukan hanya sekedar bersukarela dengan kemampuan seadanya untuk membantu masyarakat, tapi juga terdapat orang-orang dengan keahlian-keahlian professional tertentu. Dengan keahlian tersebut, maka gerakan ini bisa berkembang sesuai dengan spesifikasinya tertentu, misalkan designer, arsitek, dokter, dan tentunya advokat.

Dalam dunia hukum, probono menjadi salah satu strategi untuk membela kepentingan umum, selain legal aid. Pengertiannya sendiri merujuk pada “a very range of legal work that performed voluntarily and free of charge to underrepresented and vulnerable segments of society”[iii] Dari definisi ini, konsep probono meliputi empat elemen, dengan penjelasannya sebagai berikut :

1. Meliputi seluruh kerja-kerja di wilayah hukum (Broad Range of Legal Work)

Kerja-kerja probono tidak terbatas pada mewakili kepentingan klien didalam sistem peradilan, tetapi meliputi seluruh    wilayah dimana hukum bekerja. Mulai dari penelitian, pendidikan hukum, proses legislasi sampai pada proses-proses pemberdayaan hukum. Dalam konteks ini, advokat dapat mengambil peran dari hulu ke hilir, sepanjang hukum bekerja.

Namun, sebagian masih menilai bahwa probono yang dilakukan Advokat adalah di ruang pengadilan. Ini tidak dapat dilepaskan dari pandangan bahwa Advokat dengan keahlian profesionalnya, haruslah bersifat netral dan mengambil jarak. Disisi lain, terdapat pandangan bahwa Advokat seharusnya merupakan bagian dari gerakan sosial. Pemisahan advokat dari gerakan sosial inilah yang kemudian menyempitkan pengertian probono.

Untuk Indonesia, luasnya lingkup probono, dapat dilihat dari rumusan Pasal 6 Peraturan Peradi No.1 Tahun 2010 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemberi Bantuan Hukum Secara Cuma-Cuma (selanjutnya disebut Peraturan Peradi), yaitu :

(1) Pemberian bantuan hukum dimuka pengadilan adalah bantuan hukum litigasi yang meliputi seluruh rangkaian proses peradilan baik itu dalam perkara perdata, pidana, atau tata usaha negara, termasuk dalam proses pelaporan dan pemeriksaan di kepolisian dan penuntutan di kejaksaan dalam perkara pidana;

(2) Pemberian bantuan hukum di luar pengadilan meliputi antara lain pendidikan hukum,investigasi kasus, konsultasi hukum, pendokumentasian hukum,penyuluhan hukum, penelitian hukum (legal drafting), pembuatan pendapat/catatan hukum (legal opinion/legal anotasi), pengorganisasian, penyelesaian sengketa di luar pengadilan, pemberdayaan masyarakat serta seluruh aktivitas yang bersifat memberi kontribusi bagi pembaharuan hukum nasional termasuk pelaksanaan piket bantuan hukum.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Catatan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun