Artinya:
Hai orang-orang yang beriman, apabila kamu menikahi wanita-wanita yang beriman, kemudian kamu ceraikan mereka sebelum kamu mencampurinya Maka sekali-sekali tidak wajib atas mereka 'iddah bagimu yang kamu minta menyempurnakannya.... (Q.S. Al-Baqarah 2:234).
Akibat Hukum Iddah
Iddah memiliki beberapa akibat hukum, baik bagi istri maupun suami. Berikut adalah beberapa di antaranya;
Bagi Istri:
- Hak-hak istri sebagai istri masih tetap berlaku.
Istri berhak mendapatkan nafkah, tempat tinggal, dan pakaian dari suaminya selama masa iddah.
- Istri tidak boleh menikah lagi.
Jika istri menikah lagi sebelum masa iddah selesai, nikahnya dianggap tidak sah.
- Istri berhak atas harta bersama.
Istri berhak atas setengah dari harta bersama yang diperoleh selama pernikahan, setelah dikurangi hutang.
- Istri berhak atas warisan suami.
Jika suami meninggal dunia selama masa iddah, istri berhak atas warisannya.
- Istri wajib menjaga diri.
Istri tidak boleh keluar rumah kecuali ada suatu hal yang urgent (penting).
- Istri wajib menjaga kehormatannya.