Mohon tunggu...
Adam Ramadhan
Adam Ramadhan Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa Fakultas Hukum, Universitas Pembangunan Nasional "Veteran" Jakarta

Saya adalah seorang mahasiswa dari Fakultas Hukum, UPN "Veteran" Jakarta. saya memiliki mimpi untuk menjadi seorang Ketua Mahkamah Agung RI. saya seorang yang rajin, disiplin, berambisi kuat dan suka menolong.

Selanjutnya

Tutup

Hukum Pilihan

Iddah dalam Pandangan Hukum Islam: Pengertian, Dasar Hukum, Akibat Hukum, Macam-Macam, Tujuan dan Hikmah

5 Mei 2024   19:58 Diperbarui: 6 Mei 2024   15:46 361
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Sumber: maktabu.republika.co.id

Istri tidak boleh melakukan perbuatan yang dapat mencemarkan nama baiknya.

Bagi Suami:

  • Wajib memberikan nafkah kepada istri.

Suami wajib memberikan nafkah kepada istri selama masa iddah, meskipun istri telah diceraikan.

  • Wajib memberikan tempat tinggal kepada istri.

Suami wajib memberikan tempat tinggal yang layak bagi istri selama masa iddah.

  • Wajib memberikan pakaian kepada istri.

Suami wajib memberikan pakaian yang layak bagi istri selama masa iddah.

  • Berhak atas harta bersama.

Suami berhak atas setengah dari harta bersama yang diperoleh selama pernikahan, setelah dikurangi hutang.

  • Berhak atas warisan istri.

Jika istri meninggal dunia selama masa iddah, suami berhak atas warisannya.

Akibat hukum iddah dalam hukum positif Indonesia

  • Kompilasi Hukum Islam (KHI) mengatur tentang iddah dalam Pasal 55-60.
  • Undang-Undang Pernikahan (UU Pernikahan) mengatur tentang iddah dalam Pasal 39.
  • Putusan Mahkamah Agung (MA) juga banyak yang mengatur tentang iddah.

Macam-macam Iddah

Sumber: akurat.co
Sumber: akurat.co

Ada tiga jenis iddah karena putusnya perkawinan, diantaranya:

  • iddah karena melahirkan

Hal ini diperuntukan bagi wanita yang bercerai atau ditinggal suaminya dalam keadaan hamil. Salah satu hikmah iddah wanita yang hamil sampai melahirkan adalah bahwa bagian atau hak mantan suaminya ada dalam rahimnya, dan hak ini tidak boleh diabaikan atau diabaikan dengan menikahi laki-laki lain. Selain itu, ketika wanita yang dicerai menikah dengan laki-laki lain saat hamil, suami kedua ini dapat "menyirami tanaman" mantan suaminya.

  • iddah karena aqra'

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun