Mohon tunggu...
Adam Ramadhan
Adam Ramadhan Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa Fakultas Hukum, Universitas Pembangunan Nasional "Veteran" Jakarta

Saya adalah seorang mahasiswa dari Fakultas Hukum, UPN "Veteran" Jakarta. saya memiliki mimpi untuk menjadi seorang Ketua Mahkamah Agung RI. saya seorang yang rajin, disiplin, berambisi kuat dan suka menolong.

Selanjutnya

Tutup

Hukum Pilihan

Iddah dalam Pandangan Hukum Islam: Pengertian, Dasar Hukum, Akibat Hukum, Macam-Macam, Tujuan dan Hikmah

5 Mei 2024   19:58 Diperbarui: 6 Mei 2024   15:46 387
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Pada tahun 1974, pemerintah Indonesia meluncurkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan. Legislasi ini mengatur pernikahan, perceraian, dan masalah lainnya. Wanita yang telah diceraikan oleh suaminya memiliki masa iddah yang diatur dalam Pasal 39 dari undang-undang ini.

Wanita yang telah diceraikan oleh suaminya berada dalam masa iddah, menurut Pasal 39, selama tiga bulan atau selama ia hamil saat perceraian terjadi; masa iddah ini dimulai pada saat perceraian dan berakhir pada saat wanita menikah kembali.

Kompilasi Hukum Islam menyatakan bahwa wanita yang bercerai di luar pengadilan memiliki masa iddah selama tiga bulan, atau selama ia hamil pada saat cerai. Hal ini sebenarnya sebanding dengan ketentuan dalam Undang-Undang Perkawinan Nomor 1 Tahun 1974. Tetapi UU No. 1 Tahun 1974 adalah hukum nasional, sedangkan ketentuan dalam KHI hanya bersifat perdata. 

Selain itu, Pasal 93 KHI, ayat (3) menyatakan bahwa jika suami dan istri setuju untuk mengakhiri masa iddah, masa iddah dapat diakhiri sebelum masa iddah berakhir. Namun, masalahnya adalah bahwa beberapa pihak yang bercerai di luar pengadilan tidak tahu atau tidak dapat mengikuti ketentuan KHI.

 

Pengertian Iddah

Secara etimologi, "iddah" berasal dari bahasa Arab, "menghitung", dan disebut sebagai sesuatu yang dihitung selama tiga quru', tiga bulan, dan empat bulan sepuluh hari.
Secara terminologi, iddah adalah waktu di mana seorang wanita menunggu atau menahan diri dari menikah setelah suaminya meninggal dunia atau diceraikan, terkadang dengan melahirkan, aqra', atau beberapa bulan.

Sumber: dream.co.id
Sumber: dream.co.id

Dasar Hukum Iddah

Wanita harus melakukan iddah ketika pisah dengan suaminya setelah persetubuhan, apakah itu karena talak, kematian, fasakh, atau li'an, atau karena kematian sebelum dan setelah akad perkawinan yang sah. Dalam beberapa ayat Al-Qur'an yang diantaranya ialah firman Allah SWT. Merupakan perintah kewajiban menjalani masa iddah, yaitu:

وَالْمُطَلَّقٰتُ يَتَرَبَّصْنَ بِاَنْفُسِهِنَّ ثَلٰثَةَ قُرُوْۤءٍۗ

Artinya:

Wanita-wanita yang ditalak hendaklah menahan diri (menunggu) tiga kali quru'. ... (Q.S. Al-Baqarah 2:228).

وَالّٰۤـِٔيْ يَىِٕسْنَ مِنَ الْمَحِيْضِ مِنْ نِّسَاۤىِٕكُمْ اِنِ ارْتَبْتُمْ فَعِدَّتُهُنَّ ثَلٰثَةُ اَشْهُرٍۙ وَّالّٰۤـِٔيْ لَمْ يَحِضْنَۗ وَاُولَاتُ الْاَحْمَالِ اَجَلُهُنَّ اَنْ يَّضَعْنَ حَمْلَهُنَّۗ

Artinya:

Dan wanita-wanita yang tidak haid lagi (menopause) di antara wanita-wanitamu jika kamu ragu-ragu (tentang masa iddahnya), Maka masa iddah mereka adalah tiga bulan; dan begitu (pula) wanita-wanita yang tidak haid. dan wanitawanita yang hamil, waktu iddah mereka itu ialah sampai mereka melahirkan kandungannya. ... (Q.S. Al-Thalak 65:4).

وَالَّذِيْنَ يُتَوَفَّوْنَ مِنْكُمْ وَيَذَرُوْنَ اَزْوَاجًا يَّتَرَبَّصْنَ بِاَنْفُسِهِنَّ اَرْبَعَةَ اَشْهُرٍ وَّعَشْرًا

Artinya:

Orang-orang yang meninggal dunia di antaramu dengan meninggalkan isteri-isteri (hendaklah Para isteri itu) menangguhkan dirinya (ber'iddah) empat bulan sepuluh hari. ... (Q.S. Al-Baqarah 2:234).

Lalu, ada beberapa hadist yang diriwayatkan oleh Ibn Majah yang diambil dari apa yang disampaikan aisyah dari diantara hadist Nabi Muhammad SAW. yang memerintahkan untuk menjalani masa iddah yang berbunyi: Aisyah R.A berkata: Nabi SAW menyuruh Buraiarah untuk Beriddah selama tiga kali haid. 

Wanita yang bercerai sebelum bersetubuh tidak perlu menjalani masa iddah. Hal ini sudah diatur dalam firman Allah SWT.:

ٰٓاَيُّهَا الَّذِيْنَ اٰمَنُوْٓا اِذَا نَكَحْتُمُ الْمُؤْمِنٰتِ ثُمَّ طَلَّقْتُمُوْهُنَّ مِنْ قَبْلِ اَنْ تَمَسُّوْهُنَّ فَمَا لَكُمْ عَلَيْهِنَّ مِنْ عِدَّةٍ تَعْتَدُّوْنَهَاۚ

Artinya:

Hai orang-orang yang beriman, apabila kamu menikahi wanita-wanita yang beriman, kemudian kamu ceraikan mereka sebelum kamu mencampurinya Maka sekali-sekali tidak wajib atas mereka 'iddah bagimu yang kamu minta menyempurnakannya.... (Q.S. Al-Baqarah 2:234).

Akibat Hukum Iddah

Sumber: maktabu.republika.co.id
Sumber: maktabu.republika.co.id

Iddah memiliki beberapa akibat hukum, baik bagi istri maupun suami. Berikut adalah beberapa di antaranya;

Bagi Istri:

  • Hak-hak istri sebagai istri masih tetap berlaku.

Istri berhak mendapatkan nafkah, tempat tinggal, dan pakaian dari suaminya selama masa iddah.

  • Istri tidak boleh menikah lagi.

Jika istri menikah lagi sebelum masa iddah selesai, nikahnya dianggap tidak sah.

  • Istri berhak atas harta bersama.

Istri berhak atas setengah dari harta bersama yang diperoleh selama pernikahan, setelah dikurangi hutang.

  • Istri berhak atas warisan suami.

Jika suami meninggal dunia selama masa iddah, istri berhak atas warisannya.

  • Istri wajib menjaga diri.

Istri tidak boleh keluar rumah kecuali ada suatu hal yang urgent (penting).

  • Istri wajib menjaga kehormatannya.

Istri tidak boleh melakukan perbuatan yang dapat mencemarkan nama baiknya.

Bagi Suami:

  • Wajib memberikan nafkah kepada istri.

Suami wajib memberikan nafkah kepada istri selama masa iddah, meskipun istri telah diceraikan.

  • Wajib memberikan tempat tinggal kepada istri.

Suami wajib memberikan tempat tinggal yang layak bagi istri selama masa iddah.

  • Wajib memberikan pakaian kepada istri.

Suami wajib memberikan pakaian yang layak bagi istri selama masa iddah.

  • Berhak atas harta bersama.

Suami berhak atas setengah dari harta bersama yang diperoleh selama pernikahan, setelah dikurangi hutang.

  • Berhak atas warisan istri.

Jika istri meninggal dunia selama masa iddah, suami berhak atas warisannya.

Akibat hukum iddah dalam hukum positif Indonesia

  • Kompilasi Hukum Islam (KHI) mengatur tentang iddah dalam Pasal 55-60.
  • Undang-Undang Pernikahan (UU Pernikahan) mengatur tentang iddah dalam Pasal 39.
  • Putusan Mahkamah Agung (MA) juga banyak yang mengatur tentang iddah.

Macam-macam Iddah

Sumber: akurat.co
Sumber: akurat.co

Ada tiga jenis iddah karena putusnya perkawinan, diantaranya:

  • iddah karena melahirkan

Hal ini diperuntukan bagi wanita yang bercerai atau ditinggal suaminya dalam keadaan hamil. Salah satu hikmah iddah wanita yang hamil sampai melahirkan adalah bahwa bagian atau hak mantan suaminya ada dalam rahimnya, dan hak ini tidak boleh diabaikan atau diabaikan dengan menikahi laki-laki lain. Selain itu, ketika wanita yang dicerai menikah dengan laki-laki lain saat hamil, suami kedua ini dapat "menyirami tanaman" mantan suaminya.

  • iddah karena aqra'

diperuntukkan untuk wanita yang belum menikah dan masih haid tetapi belum memiliki anak. Setelah seorang wanita dicerai oleh suaminya, dia harus menjalani masa iddah selama tiga quru'. Selama masa ini, kita dapat mengetahui apakah ada kandungan dalam rahimnya atau tidak.

  • iddah karena hitungan bulan.

Ada dua jenis iddah karena hitungan bulan ini: yang pertama menggunakan hitungan bulan sebagai ganti aqra', dan yang kedua pada dasarnya menggunakan hitungan bulan sebagai ganti aqra'. Jenis pertama dimaksudkan untuk wanita yang tidak pernah haid dan wanita yang menopause. Iddah ini selama tiga bulan.

Penentuan iddah dilakukan untuk dua alasan: 

pertama-tama, untuk menghormati perjanjian perkawinan;

kedua, untuk membandingkan istri muda, wanita menopause, dan wanita yang tidak pernah haid dengan wanita yang pernah haid.

Tujuan kedua adalah untuk memastikan apakah ada kandungan dalam rahim wanita, karena sudah jelas bahwa wanita yang tidak haid tidak dapat hamil. Nash (QS Al-Thalak 65:4) mengatakan tiga bulan sebagai ganti tiga kali menstruasi, karena wanita biasanya hanya mengalami menstruasi sekali sebulan. Iddah bulanan diberikan kepada wanita yang suaminya meninggal dan tidak hamil. Itu memakan waktu empat bulan sepuluh hari.

Tujuan dan Hikmah Iddah

Menurut Athiyah Saqar, ada tiga tujuan utama untuk iddah, yaitu:

  • menentukan bahwa kandungan istri bersih atau kosong sehingga terjaga keturunannya, sehingga iddah tidak diberlakukan untuk istri yang tidak pernah digauli.
  • menghormati ikatan lama dan hubungan perkawinan
  • memberi kesempatan kepada pasangan yang telah berpisah untuk berpikir, merenungkan alasan perkawinan mereka berakhir, dan mempertimbangkan kembali keengganan mereka untuk hidup bersama lagi di masa mendatang.

Menurut Al-Jurjawy, ada beberapa hikmah dalam Iddah, salah satunya adalah: 

  • untuk mengetahui apakah rahim istri suci, sehingga tidak ada air mani dari dua pria dalam satu rahim.
  • untuk mempertahankan dan menghormati perjanjian perkawinan.
  • Dalam kasus talak raj'i, menambahkan masa ruju' sebagai waktu berkabung bagi istri yang suaminya meninggal, sebagai penghormatan dan tanda setia kepada suaminya yang meninggal.

Itu merupakan beberapa hal yang perlu kita ketahui bersama, penulis berharap ini dapat menjadi manfaat bagi banyak orang dan penulis mohon maaf jika terdapat kesalahan baik dari penulisan ataupun isi. Terima Kasih.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun