Mohon tunggu...
Adam Ramadhan
Adam Ramadhan Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa Fakultas Hukum, Universitas Pembangunan Nasional "Veteran" Jakarta

Saya adalah seorang mahasiswa dari Fakultas Hukum, UPN "Veteran" Jakarta. saya memiliki mimpi untuk menjadi seorang Ketua Mahkamah Agung RI. saya seorang yang rajin, disiplin, berambisi kuat dan suka menolong.

Selanjutnya

Tutup

Hukum Pilihan

Iddah dalam Pandangan Hukum Islam: Pengertian, Dasar Hukum, Akibat Hukum, Macam-Macam, Tujuan dan Hikmah

5 Mei 2024   19:58 Diperbarui: 6 Mei 2024   15:46 361
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Artinya:

Hai orang-orang yang beriman, apabila kamu menikahi wanita-wanita yang beriman, kemudian kamu ceraikan mereka sebelum kamu mencampurinya Maka sekali-sekali tidak wajib atas mereka 'iddah bagimu yang kamu minta menyempurnakannya.... (Q.S. Al-Baqarah 2:234).

Akibat Hukum Iddah

Sumber: maktabu.republika.co.id
Sumber: maktabu.republika.co.id

Iddah memiliki beberapa akibat hukum, baik bagi istri maupun suami. Berikut adalah beberapa di antaranya;

Bagi Istri:

  • Hak-hak istri sebagai istri masih tetap berlaku.

Istri berhak mendapatkan nafkah, tempat tinggal, dan pakaian dari suaminya selama masa iddah.

  • Istri tidak boleh menikah lagi.

Jika istri menikah lagi sebelum masa iddah selesai, nikahnya dianggap tidak sah.

  • Istri berhak atas harta bersama.

Istri berhak atas setengah dari harta bersama yang diperoleh selama pernikahan, setelah dikurangi hutang.

  • Istri berhak atas warisan suami.

Jika suami meninggal dunia selama masa iddah, istri berhak atas warisannya.

  • Istri wajib menjaga diri.

Istri tidak boleh keluar rumah kecuali ada suatu hal yang urgent (penting).

  • Istri wajib menjaga kehormatannya.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun