Dalam konteks hukum pidana Indonesia, kedua elemen ini diatur dalam berbagai peraturan perundang-undangan, terutama dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Implementasinya tidak sekadar bersifat normatif, melainkan memerlukan interpretasi komprehensif yang mempertimbangkan kompleksitas praktik korupsi.
STUDI KASUS
A. Contoh Kasus Korupsi dengan Implementasi Baik dari Actus Reus dan Mens Rea
Kasus Korupsi Proyek Pengadaan Infrastruktur di Kabupaten X
Kronologi: Seorang kepala daerah (Bupati) terlibat dalam kasus korupsi pengadaan infrastruktur jalan. Proses investigasi yang komprehensif berhasil mengungkap:
Actus Reus:
Pemalsuan dokumen tender
Rekayasa proses pengadaan barang dan jasa
Penunjukan langsung kepada rekanan tanpa prosedur yang benar
Kerugian negara sebesar Rp 5 miliar
Mens Rea: