Mohon tunggu...
Adam Naufal Faza
Adam Naufal Faza Mohon Tunggu... Freelancer - Mahsiswa

Saya adalah seorang mahasiswa yang memiliki banyak sekali hobi, dan diantara banyaknya hobi saya itu adalah mengarang.

Selanjutnya

Tutup

Ruang Kelas

Edward Coke: Actus Reus, Mens Rea Pada Kasus Korupsi di Indonesia

5 Desember 2024   16:11 Diperbarui: 6 Desember 2024   04:50 266
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Implikasi utama penelitian ini adalah perlunya transformasi fundamental dalam pendekatan hukum. Diperlukan instrumen hukum yang lebih responsif, aparat penegak hukum yang berintegritas, dan kesadaran kolektif untuk melawan budaya korupsi.

Pemberantasan korupsi bukan sekadar tugas hukum, melainkan gerakan moral untuk membangun peradaban bangsa yang bermartabat, berkeadilan, dan bermoral.

PENUTUP

Puji syukur kami panjatkan ke hadirat Tuhan Yang Maha Esa atas terselesaikannya penelitian ini. Makalah yang berjudul "Actus Reus dan Mens Rea pada Kasus Korupsi di Indonesia" merupakan upaya akademis untuk memberikan kontribusi pemikiran dalam memahami kompleksitas tindak pidana korupsi dari perspektif hukum pidana.

Penelitian ini tentunya tidak luput dari keterbatasan. Kompleksitas persoalan korupsi yang multidimensional membutuhkan pendekatan yang berkelanjutan dan komprehensif. Kami menyadari bahwa makalah ini hanyalah sebagian kecil dari upaya intelektual untuk membedah fenomena korupsi yang sistemik.

Kritik dan saran konstruktif dari berbagai pihak sangat kami harapkan untuk penyempurnaan penelitian selanjutnya. Kebenaran ilmiah adalah proses yang terus-menerus, dan kajian ini diharapkan dapat menjadi kontribusi awal dalam diskursus pemberantasan korupsi di Indonesia.

Kami berharap makalah ini dapat memberikan manfaat bagi:

  1. Akademisi yang concern terhadap kajian hukum pidana

  2. Praktisi hukum yang bergerak dalam pemberantasan korupsi

  3. Pemangku kebijakan dalam upaya reformasi sistem hukum

  4. Masyarakat luas yang peduli terhadap penegakan hukum dan keadilan

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
  8. 8
  9. 9
  10. 10
  11. 11
  12. 12
  13. 13
  14. 14
  15. 15
  16. 16
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ruang Kelas Selengkapnya
Lihat Ruang Kelas Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun