Implikasi utama penelitian ini adalah perlunya transformasi fundamental dalam pendekatan hukum. Diperlukan instrumen hukum yang lebih responsif, aparat penegak hukum yang berintegritas, dan kesadaran kolektif untuk melawan budaya korupsi.
Pemberantasan korupsi bukan sekadar tugas hukum, melainkan gerakan moral untuk membangun peradaban bangsa yang bermartabat, berkeadilan, dan bermoral.
PENUTUP
Puji syukur kami panjatkan ke hadirat Tuhan Yang Maha Esa atas terselesaikannya penelitian ini. Makalah yang berjudul "Actus Reus dan Mens Rea pada Kasus Korupsi di Indonesia" merupakan upaya akademis untuk memberikan kontribusi pemikiran dalam memahami kompleksitas tindak pidana korupsi dari perspektif hukum pidana.
Penelitian ini tentunya tidak luput dari keterbatasan. Kompleksitas persoalan korupsi yang multidimensional membutuhkan pendekatan yang berkelanjutan dan komprehensif. Kami menyadari bahwa makalah ini hanyalah sebagian kecil dari upaya intelektual untuk membedah fenomena korupsi yang sistemik.
Kritik dan saran konstruktif dari berbagai pihak sangat kami harapkan untuk penyempurnaan penelitian selanjutnya. Kebenaran ilmiah adalah proses yang terus-menerus, dan kajian ini diharapkan dapat menjadi kontribusi awal dalam diskursus pemberantasan korupsi di Indonesia.
Kami berharap makalah ini dapat memberikan manfaat bagi:
Akademisi yang concern terhadap kajian hukum pidana
Praktisi hukum yang bergerak dalam pemberantasan korupsi
Pemangku kebijakan dalam upaya reformasi sistem hukum
Masyarakat luas yang peduli terhadap penegakan hukum dan keadilan