Pembentukan unit khusus investigasi korupsi
Penguatan koordinasi antarinstitusi
Pendekatan Preventif
Pendidikan antikorupsi
Penguatan sistem transparansi
Pembangunan integritas birokrasi
KESIMPULAN
Penelitian komprehensif tentang Actus Reus dan Mens Rea dalam konteks tindak pidana korupsi di Indonesia menghasilkan sejumlah temuan fundamental yang menegaskan kompleksitas persoalan pemberantasan korupsi.
Pertama, Actus Reus dalam kasus korupsi tidak sekadar mencakup perbuatan fisik melawan hukum, melainkan representasi sistemik dari penyalahgunaan kewenangan yang merusak struktur tata kelola pemerintahan. Dimensi objektif ini melampaui tindakan individual, menyentuh akar persoalan struktural yang menggerogoti institusi negara.
Kedua, Mens Rea mengungkap kompleksitas niat jahat yang tidak dapat dipahami secara sederhana. Ia merupakan konstruksi psikologis yang melibatkan kesadaran, motivasi tersembunyi, dan kalkulasi rasional para pelaku korupsi. Niat jahat ini terinternalisasi dalam budaya birokrasi yang koruptif.
Ketiga, hubungan dialektis antara Actus Reus dan Mens Rea memperlihatkan bahwa pemberantasan korupsi membutuhkan pendekatan holistik. Tidak cukup hanya menghukum pelaku, namun perlu membangun sistem pencegahan yang komprehensif.