Mohon tunggu...
Adam Naufal Faza
Adam Naufal Faza Mohon Tunggu... Freelancer - Mahsiswa

Saya adalah seorang mahasiswa yang memiliki banyak sekali hobi, dan diantara banyaknya hobi saya itu adalah mengarang.

Selanjutnya

Tutup

Ruang Kelas

Edward Coke: Actus Reus, Mens Rea Pada Kasus Korupsi di Indonesia

5 Desember 2024   16:11 Diperbarui: 6 Desember 2024   04:50 266
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Korupsi merupakan fenomena kompleks yang telah mengakar dalam praktik penyelenggaraan negara di Indonesia, menggerogoti fondasi demokrasi, melemahkan sistem pemerintahan, dan menghambat pembangunan nasional. Sebagai persoalan multidimensional, korupsi tidak sekadar permasalahan hukum, melainkan juga mencerminkan krisis etika dan moral dalam birokrasi. Upaya pemberantasan korupsi telah menjadi agenda penting sejak era reformasi, namun tantangan sistemik terus membayangi proses penegakan hukum di negeri ini.

Dalam konteks hukum pidana, pemahaman komprehensif terhadap konsep Actus Reus dan Mens Rea menjadi kunci fundamental dalam mengurai kompleksitas tindak pidana korupsi. Kedua elemen ini merupakan prinsip esensial dalam membangun konstruksi pertanggungjawaban pidana, yang tidak sekadar menilai perbuatan lahiriah, melainkan juga mengeksplorasi dimensi niat dan sikap batin pelaku.

Actus Reus, yang merujuk pada perbuatan melawan hukum secara objektif, dalam konteks korupsi mencakup spektrum tindakan yang lebih luas dari sekadar penyalahgunaan wewenang. Ia meliputi segala aktivitas yang secara nyata merugikan keuangan negara, menghambat pelayanan publik, dan mengikis kepercayaan masyarakat terhadap institusi pemerintahan. Sementara itu, Mens Rea mengungkap kompleksitas niat jahat, motivasitersembunyi, dan kesadaran pelaku akan konsekuensi tindakannya.

Realitas empiris menunjukkan bahwa praktik korupsi di Indonesia telah berkembang menjadi sistem yang sophisticated, melibatkan jaringan kompleks antara aparatur negara, pelaku usaha, dan aktor-aktor strategis lainnya. Hal ini menghadirkan tantangan signifikan dalam proses pembuktian, di mana hubungan kausal antara Actus Reus dan Mens Rea kerap kali sulit teridentifikasi secara linear.

Urgensi penelitian ini terletak pada kebutuhan akan pendekatan komprehensif dan kritis dalam memahami konstruksi hukum pidana korupsi. Tidak cukup hanya menghukum pelaku, melainkan perlu dibangun kerangka analisis yang mampu membongkar struktur, pola, dan mekanisme korupsi yang sistemik.

Beberapa pertanyaan kritis yang menjadi basis penelitian ini adalah: Bagaimanakah Actus Reus dan Mens Rea dimaknai dan diimplementasikan dalam konteks penegakan hukum korupsi di Indonesia? Sejauhmana kedua elemen hukum tersebut mampu menangkap kompleksitas tindak pidana korupsi yang semakin canggih? Dan bagaimanakah sistem hukum pidana Indonesia dapat mengembangkan instrumen hukum yang lebih responsif dalam menghadapi dinamika korupsi kontemporer?

Penelitian ini diharapkan tidak sekadar memberikan kontribusi akademis, melainkan juga menyediakan perspektif konstruktif bagi pembaruan sistem hukum pidana Indonesia. Melalui analisis mendalam terhadap Actus Reus dan Mens Rea, diharapkan dapat terbangun strategi pemberantasan korupsi yang lebih komprehensif, berkeadilan, dan bermartabat.

Signifikansi penelitian ini terletak pada upaya dekonstruksi pendekatan konvensional dalam memahami tindak pidana korupsi. Dengan meletakkan Actus Reus dan Mens Rea sebagai titik tolak analisis, penelitian ini bertujuan menghadirkan kerangka berpikir hukum yang lebih dinamis, kritis, dan kontekstual.

Dalam konteks pembangunan hukum nasional, kajian ini diharapkan dapat memberikan sumbangan pemikiran dalam upaya penguatan sistem hukum pidana Indonesia, khususnya dalam ranah pemberantasan korupsi yang berkelanjutan.

TINJAUAN PUSTAKA

Kerangka Konseptual Actus Reus dan Mens Rea Actus Reus dan Mens Rea merupakan dua konsep fundamental dalam hukum pidana yang memiliki peran krusial dalam menentukan pertanggungjawaban pidana. Actus Reus merujuk pada perbuatan melawan hukum secara objektif, sementara Mens Rea menggambarkan dimensi subjektif berupa niat, kehendak, atau sikap batin pelaku.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
  8. 8
  9. 9
  10. 10
  11. 11
  12. 12
  13. 13
  14. 14
  15. 15
  16. 16
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ruang Kelas Selengkapnya
Lihat Ruang Kelas Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun