Mohon tunggu...
Adam Fajar Putra Yogi
Adam Fajar Putra Yogi Mohon Tunggu... Lainnya - Mahasiswa UIN Syarif Hidayatullah Jakarta

independen.

Selanjutnya

Tutup

Ruang Kelas

Resensi Buku "Mengadvokasi Hak Sipil Politik"

5 Januari 2021   21:09 Diperbarui: 5 Januari 2021   21:28 563
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Pada kenyataannya adanya kesenjangan social merupakan kenyataan bahwa negara tidak sepenuhnya netral. Tindakan dan perilaku negara serta para aparatnya menunjukan upaya untuk mengatur fisik, menertibkan ruang gerak, dan memberikan tekanan kesadaran yang kontinu terhadap warga masyarakat. Tanpa kekuatan massa, pergolakan politik hanya sekedar pergeseran elite, sementara massa hanya digunakan sebagai alat dalam proses pergeseran tersebut. Tanpa adanya kepemimpinan dan organisasi yang dapat menyalurkan aspirasi, massa akan bergerak tanpa pemimpin. 

Mereka tak akan terarah dalam menyalurkan aspirasi. Pembangunan watak bangsa seolah-olah memaklumkan peniadaan partisipasi politik rakyat. Kekerasan dapat dijadikan sebagai sarana untuk meraih tujuan politik tertentu dan mempertahankan posisi kekuasaan. Ada hak-hak dan kebebasan dasar manusia yang tidak boleh ditunda, sekalipun dalam keadaan darurat. 

Antara lain: hak untuk hidup, hak untuk tidak dianiaya, hak untuk tidak dijadikan budak, dan hak kebebasan dalam berpikir, hati nurani dan agama. Terjadinya kerusuhan, tak sedikit yang mengaitkannya dengan kesenjangan social. Kesenjangan social dianggap sebagai bibit yang sangat potensial terhadap kerusuhan. Kerusuhan-kerusuhan social itu lebih dimungkinkan lagi jika tak ada tradisi berorganisasi di masyarakat.

Bagian IV (Memajukan Toleransi, Menangkal Radikalisme)

Kewajiban (obligation) guna melindungi hak atas kebebasan, tersedianya perangkat hukum dan undang-undang yang menjamin hak atas kebebasan. Kebebasan dalam beragama tidak boleh direnggut karena kebebasan ini adalah hak alamiah dan bersifat kodrati. Perenggutan kebebasan dalam beragama merupakan salah satu hal berbahaya. Perbedaan yang terjadi di dalam masyarakat harus disikapi sebagai rahmat, paling jauh perbedaan pandangan politik. Dialog juga dapat dijadikan sebagai sarana tukar pikiran dan dapat menyelesaikan suatu masalah. 

Kita berharap dengan adanya dialog masalah tidak diselesaikan dengan tindakan represif. Kebebasan tak akan pernah datang pada kita dari kebebasan yang direnggut orang lain. Solidaritas adalah urat nadi dari perangan mewujudkan hak-hak asasi manusia. Saya tak percaya rakyat Indonesia menyenangi kerusuhan dan kekacauan. Apa untungnya mereka melakukan hal yang merugikan. Setiap orang memiliki tujuan dan kepentingan masing-masing. Tetapi yang merugikan diri mereka sendiri pastilah tidak mungkin mereka kejar. Jelaslah kerusuhan dan kekacauan adalah taktik politik untuk memperlemah kekuatan-kekuatan yang ada pada masyarakat sehingga dapat diadu domba karena mereka yang berkuasa menjadi satu-satunya yang terkuat. 

Pada dasarnya negara tidak dibentuk dan dioperasikan untuk kepentingan diri sendiri, tetapi untuk kepentingan melindungi segenap bangsa dan memajukan kesejahteraan umum. Intoleransi bukan semata-mata angka, tetapi gejala social. 

Mengukur intoleransi atau toleransi semata berdasarkan angka akan gagal memahami perkembangan social apalagi memahami radikalisme. Korporatisme sendiri adalah konsep dalam ilmu politik yang memandang kebersamaan dalam mengelola negara merupakan orientasi yang perlu dikedepankan untuk menjaga politik koeksistensi dalam suatu negara. Presiden Joko Widodo memastikan keinginannya melibatkan TNI dalam pemberantasan terorisme, meskipun membahayakan warga negara, tindakan terorisme adalah one-time event yang hingga kini belum bisa dipandang sebagai ancaman terhadap kedaulatan negara.

Kelebihan

Buku ini merupakan kumpulan dari pembahasan seminar dan berita. Buku ini mampu memberikan informasi kejadian masa lampau dan dapat memperoleh pengajaran. Bahkan di dalam buku ini terdapat argumen dari penulis dan kritik yang mendalam mengenai kasus-kasus yang dibahas.

Kekurangan

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ruang Kelas Selengkapnya
Lihat Ruang Kelas Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun