Mohon tunggu...
Achmad Firdaus
Achmad Firdaus Mohon Tunggu... profesional -

Achmad Firdaus, Lahir di Indramayu Tinggal di Depok, telah menjadi yatim sejak kelas 4 SD. Doktor Ekonomi Islam UIN Syarif Hidayatullah Jakarta. Magister Sains Ilmu Manajemen Fakultas Ekonomi UI Depok. Sarjana Fisika FMIPA UI Depok

Selanjutnya

Tutup

Money

Nilai Lebih Takaful (Asuransi Syariah) terhadap Asuransi Konvensional (Studi Komparasi- Tinjauan Pengelolaan Dana Prem/Iuran Peserta Takaful)

31 Maret 2011   02:14 Diperbarui: 26 Juni 2015   07:16 3643
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bisnis. Sumber ilustrasi: PEXELS/Nappy

Dan tiada seorangpun yang dapat mengetahui (dengan pasti) apa yang akan diusahakannya besok dan tiada seorangpun yang dapat mengetahui di bumi mana dia akan mati. Sesungguhnya Allah Maha mengetahui lagi Maha Mengenal.

[3] Dominick Salvatore, "Managerial Economics, in a Global Economy", 4th ed, (Harcourt College Publisher, Orlando, USA, 2001)

[4] Richard Bailey,"Underwritting in Life and Health Insurance Company", (LOMA, 1987)

[5] Harriett E Jones J.D, "Principles of Insurances: Life, Health and Annuities", (LOMA, 1999), 2rd edition.

[6] Diklat Asuransi Syariah Indonesia Angkatan XII, "Materi Sertifkisai Asuransi Syariah Tingkat Ajun", (Jakarta, 2005)

[7] Arthur Williams Jr & Richard M Heins, "Risk Management & Insurance", (Mc Graw Hills Book Company, 1985)

[8] Mohd. Ma'sum Billah, "Principles and Practice of Takaful and Insurance (Compared)", (International Islamic University Malaysia, 2001)

[9] Muhammad Syakir Sula,"Asuransi Syariah (Life and General), Konsep dan Sistem Operasional)", (Gema Insani Pres, Jakarta, 2004)

[10] Mohd. Ma'sum Billah, "Principles and Practice of Takaful and Insurance (Compared)", (International Islamic University Malaysia, 2001)

[11] Fatwa Dewan Syariah Nasional No 21/DSN-MUI/X/2001 tgl 17.10.01

[12] dana tabarru (dalam Bab I Ketentuan Umum, Pasal 1 angka 4 PMK No 18 / PMK. 010 / 2010 dikatakan bahwa Dana Tabarru adalah kumpulan dana yang berasal dari kontribusi para peserta, yang mekanisme penggunaannya sesuai dengan Akad Tabarru yang disepakati).

[13] Mohd. Ma'sum Billah, "Principles and Practice of Takaful and Insurance (Compared)", (International Islamic University Malaysia, 2001)

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
  8. 8
  9. 9
Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun