“Kalau memang pembicaraan saya kapanpun, kalau yang disebut kemarin pembicaraan saya dengan Pak Ma'ruf Amin itu disadap, ada rekamannya, ada transkripnya, maka saya berharap pihak kepolisian, pihak kejaksaan dan pihak pengadilan utntuk menegakkan hukum sesuai Undang-Undang ITE."
“Kalau misalnya yang menyadap bukan Pak Ahok, mudah-mudahan tidak, maka menurut saya sama, hukum mesti ditegakkan. Saya bermohon Pak Jokowi presiden kita berkenan memberikan penjelasan, dari mana transkrip atau sadapan itu. Siapa yang menyadap, supaya jelas, yang kita cari kebenaran.”
Di hari yang sama, secara terpisah istana bereaksi.
Sekretaris Kabinet Pramono Anung mengeluarkan pernyataan:
”Yang jelas bahwa tidak pernah ada permintaan atau instruksi penyadapan kepada beliau (SBY), karena ini bagian dari penghormatan presiden-presiden yang ada.
2 Februari 2017:
Dalam pembukaan acara Forum Rektor Indonesia di Jakarta, Jokowi menyatakan menolak menanggapi permintaan mengusut dugaan penyadapan komunikasi yang diajukan SBY. Menurut Jokowi, permintaan SBY salah alamat.
"Kok, barangnya (isu rekaman penyadapan) dikirim ke saya. Itu isu pengadilan."
Babak 5: Serangan Antasari Azhar
14 Februari 2017:
Di kantor sementara Bareskrim di KKP, Jakarta Pusat, Mantan Ketua KPK Antasari Azhar berbicara mengenai kasus pembunuhan Nasrudin Zulkarnaen yang membuatnya menjadi terpidana. Menurutnya, "SBY merupakan aktor di balik layar dalam rekayasa kasus itu. SBY yang memerintahkan pihak tertentu agar mengkriminalisasi saya."