Mohon tunggu...
Abudzar Alghifary
Abudzar Alghifary Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Mahasiswa UNJ

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Bagaimana Tayangan Pornografi Mempengaruhi Kasus Pelecehan Seksual di Kalangan Mahasiswa Indonesia

17 Desember 2022   15:32 Diperbarui: 17 Desember 2022   15:44 263
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Setelah membahas mengenai apa itu pornografi, saya akan membahas tentang pelecehan seksual berdasarkan penjelasan dari beberapa ahli. Collier menjelaskan bahwa pelecehan seksual adalah segala macam bentuk perubatan ataupun kegiatan yang bersifat seksual dan perbuatan atau kegiatan tersebut sangat ditolak oleh korban yang menerima perbuatan atau kegiatan itu. Menurut Collier pelecehan seksual ini juga terjadi pada semua kaum perempuan.

 Menurut Winarsunu, pelecehan seksual adalah segala macam bentuk perbuatan yang bersifat seksual dan perbuatan tersebut dilakukan secara sepihak serta tidak diinginkan oleh korbannya. Bentuk dari perbuatannya ialah berupa simbol, ucapan, isyarat, tindakan, dan tulisan yang bersifat seksual. Segala macam bentuk perbuatan yang bersifat seksual itu juga dapat dinanggap sebagai perilaku pelecehan seksual jika sesuai dengan unsur-unsur yang ada, yaitu dilakukan secara sepihak, perilaku nya sangat mendapat penolakan besar dari si korban, dan dapat merugikan si korban.

 Lalu menurut rubenstein, pelecehan seksual adalah bentuk perilaku yang bersifat seksual dan perilaku tersebut tidak diinginkan serta menghina si korban yang menerimanya atas dasar seks.[8]

 

- Bentuk-bentuk pelecehan seksual

Pecelahan seksual ini terbagi menjadi 5 bentuk. Pertama ialah pelecehan fisik. Pelecehan fisik berarti sentuhan atau perbuatan yang tidak diinginkan seperti memeluk, menepuk, mencium, mengelus, mencubit, memijat tengkuk, tempelan tubuh atau sentuhan fisik yang lain.

Kedua ialah pelecehan lisan. Pelecehan lisan ini berarti ucapan verbal ataupun komentar yang tidak diinginkan mengenai bagian tubuh atau penampilan, lelucon, dan komentar yang bersifat seksual.

Ketiga ialah pelecehan non-verbal/isyarat. Pelecehan ini berarti bahasa tubuh yang tidak diinginkan berupa isyarat jari tangan, penatapan tubuh seseorang dengan nafsu tinggi, dan menjilat-jilat bibir yang bermaksud menggoda.

Keempat ialah pelecehan visual. Pelecehan ini berarti mempertontonkan bahan yang bersifat pornografi seperti poster, gambar kartun, foto, ataupun yang dilakukan menggunakan media massa.

Kelima ialah pelecehan psikologis atau emosional. Pelecehan ini berarti ajakan-ajakan atau permintaan dengan maskud tertentu yang tidak diinginkan, dan celaan atau penghinaan yang bersifat seksual.[9] 

 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun