Untuk menghindari hal tersebut, media biasanya akan terlebih dahulu melakukan perjanjian dengan media-media lain. Dengan begitu, media dapat mengambil artikel dari media yang terjalin kesepakatan dan dapat menggunakan artikel terebut sesuai dengan kesepakatan awal.
Bentuk lain yang dapat dilakukan untuk menghindari plagiasi adalah dengan melakukan pengubahan gaya penulisan berita sesuai dengan kaidah yang berlaku. Hal yang perlu diperhatikan bahwa akan lebih baik bila sumber asli informasi tersebut tetap dicantumkan di dalam publikasi artikel (Tahrun, 2016).
Untuk menghindari hal tersebut, media biasanya akan terlebih dahulu melakukan perjanjian dengan media-media lain. Dengan begitu, media dapat mengambil artikel dari media yang terjalin kesepakatan dan dapat menggunakan artikel terebut sesuai dengan kesepakatan awal.Â
Bentuk lain yang dapat dilakukan untuk menghindari plagiasi adalah dengan melakukan pengubahan gaya penulisan berita sesuai dengan kaidah yang berlaku. Hal yang perlu diperhatikan bahwa akan lebih baik bila sumber asli informasi tersebut tetap dicantumkan di dalam publikasi artikel.
ReferensiÂ
Isbell, K. (2010). The Rise of the News Aggregator: Legal Implications and Best Practices. Harvard, Amerika Serikat : Berkman Center for Internet and Study.
Schudson, M. (2002). The Sociology of News. New York, Amerika Serikat: W.W. Norton & Company, Inc.
Tahrun, Houtman, dan Nasir, M. (2016). Keterampilan Pers dan Jurnalistik Berwawasan Jender. Yogyakarta: Deepublish.
Wahyuni, H. I. (2013). Kebijakan Media Baru di Indonesia. Yogyakarta: Gadjah Mada Press.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H