Contohnya adalah Reddit. Reddit adalah media di mana para pengguna internet dapat saling menukarkan dan memberikan informasi, baik dengan menuliskannya secara langsung di situs tersebut, atau dapat mencantumkan link informasi seperti yang dilakukan oleh kebanyakan penggunanya. Hanya saja di Indonesia, situs ini diblokir oleh pemerintah.
- Blog aggregators
Blog aggregators adalah bentuk agregasi di mana media yang menyediakan sebuah blog sebagai tempat informasi yang berasal dari luar media. Di blog tersebut, informasi masih dianggap mentah namun dapat diakses oleh publik. Nantinya, informasi yang dimuat dalam blog tersebut akan dipilih dan diolah kembali oleh media utama untuk kemudian dimunculkan sebagai sebuah artikel resmi.
Contohnya adalah Travel Blogger Community. Blog ini menjadi tempat di mana para blogger atau siapapun untuk menuliskan artikel travelling. Artikel-artikel yang diterima oleh blog tersebut kemudian akan diserahkankan kepada atau diambil oleh media agregator untuk diolah kembali menjadi sebuah artikel berita.
Tetapi tidak dapat dipungkiri, media-media lain juga dapat melakukan agregasi, mungkin dengan melakukan pengubahan sesuai dengan permintaan media.
Lalu, bagaimana dengan hukumnya?
Di Indonesia sendiri, belum ada UU ataupun pasal yang memang secara khusus perihal arus media baru, termasuk dengan perihal agregasi berita (Wahyuni, 2013).
Kemungkinan, UU yang dapat mengatur perihal agragasi berita adalah UU tentang Hak Cipta dan Kekayaan Intelektual. Hal ini terkait pada artikel-artikel yang ditulis oleh penulis aslinya. Unsur yang dapat menjadi masalah adalah apabila media melakukan plagiasi tanpa ada kesepakatan dengan pemilik tulisan terlebih dahulu.