Al-Qur'an menguraikan segala tindakan yang berkaitan dengan masalah patologi sosial dan memberikan ancaman serta peringatan bagi mereka yang melakukan patologi sosial. Al-Qur'an secara tegas memperingatkan terhadap masalah-masalah yang berkaitan dengan patologi sosial, seperti minuman keras seperti narkoba dan alkohol, yang disebutkan dalam Al-Qur'an.
 Dalam artikel ini penulis akan menjelaskan tentang larangan dalam islam mengenai Miras dan Berjudi yang diambil dari Kajian Surah Al-Baqarah/2: 219, al-Nisa/4: 43 dan Al-Ma`idah/5: 90-91.
berikut kajian Quran Surah Al Baqarah ayat 219 :
Â
"Mereka menanyakan kepadamu (Muhammad) tentang khamar dan judi. Katakanlah, 'Pada keduanya terdapat dosa besar dan beberapa manfaat bagi manusia. Tetapi dosanya lebih besar daripada manfaatnya.' Dan mereka menanyakan kepadamu (tentang) apa yang (harus) mereka infakkan. Katakanlah, 'Kelebihan (dari apa yang diperlukan).' Demikianlah Allah menerangkan ayat-ayat-Nya kepadamu agar kamu memikirkan.'" (QS: Al-Baqarah [2]: 219).
Mengapa Allah menurunkan surah Al-Baqarah ayat inii?
Ayat ini turun berkenaan dengan Umar bin Khattab, Muadz bin Jabal, dan beberapa orang Anshar yang mendatangi Rasulullah dan berkata, "Bertaqwalah kepada kami tentang hukuman arak (minuman keras) dan judi, sebab arak menghilangkan akal dan judi menghabiskan harta.
>> Pengharaman khamr  melalui 4 tahapan,
Pertama, Allah menyindir tentang kebiasaan mereka membuat khamr . Sebagaimana di dalam firman-Nya,
"Dan dari buah kurma dan anggur, kamu membuat minuman yang memabukkan dan rezeki yang baik. Sungguh, pada yang demikian itu benar-benar terdapat tanda (kebesaran Allah) bagi orang yang mengerti." Â (QS: An-Nahl [16]: 67).
 Berikutnya Ada kajian dari Surah An-Nisa/4:43 :
 Allah Subhanahu Wa Ta'ala berfirman:
"Wahai orang yang beriman! Janganlah kamu mendekati sholat, ketika kamu dalam keadaan mabuk, sampai kamu sadar apa yang kamu ucapkan, dan jangan pula (kamu hampiri masjid ketika kamu) dalam keadaan junub kecuali sekadar melewati untuk jalan saja, sebelum kamu mandi (mandi junub). Adapun jika kamu sakit atau sedang dalam perjalanan atau sehabis buang air atau kamu telah menyentuh perempuan, sedangkan kamu tidak mendapat air, maka bertayamumlah kamu dengan debu yang baik (suci); usaplah wajahmu dan tanganmu dengan (debu) itu. Sungguh, Allah Maha Pemaaf, Maha Pengampun."
(QS. An-Nisa' 4: Ayat 43)
Pada ayat ini menurut penulis, banyak berisi tentang melarang orang mengerjakan shalat dalam keadaan mabuk. Ayat ini menyampaikan pesan bahwa berjudi dan meminum kamru (miras) adalah kegiatan yang haram. Penting untuk dicatat bahwa larangan ini tidak hanya menekankan pada konsumsi alkohol dan perjudian, tetapi juga  bahwa orang yang mabuk tidak diperbolehkan  mendekati shalat. Hal ini menunjukkan betapa pentingnya kewaspadaan dan ketenangan batin dalam menjalankan ibadah.
 Secara umum pelarangan minuman beralkohol dan perjudian dalam Al-Quran bertujuan untuk melindungi masyarakat dari dampak negatif seperti hilangnya kekayaan, rusaknya hubungan sosial, dan rusaknya kestabilan mental dan moral seseorang.
 Terakhir penulis mengambil kajian dari Quran Surah Al-Maidah ayat 90 dan 91, yang berbunyi sebagai berikut :
 Allah Subhanahu Wa Ta'ala berfirman:
yaaa ayyuhallaziina aamanuuu innamal-khomru wal-maisiru wal-angshoobu wal-azlaamu rijsum min 'amalisy-syaithooni fajtanibuuhu la'allakum tuflihuun
"Wahai orang-orang yang beriman! Sesungguhnya minuman keras, berjudi, (berkurban untuk) berhala, dan mengundi nasib dengan anak panah, adalah perbuatan keji dan termasuk perbuatan setan. Maka jauhilah (perbuatan-perbuatan) itu agar kamu beruntung."
(QS. Al-Ma'idah 5: 90)
innamaa yuriidusy-syaithoonu ay yuuqi'a bainakumul-'adaawata wal-baghdhooo-a fil-khomri wal-maisiri wa yashuddakum 'ang zikrillaahi wa 'anish-sholaati fa hal angtum mungtahuun
"Dengan minuman keras dan judi itu, setan hanyalah bermaksud menimbulkan permusuhan dan kebencian di antara kamu, dan menghalang-halangi kamu dari mengingat Allah dan melaksanakan sholat, maka tidakkah kamu mau berhenti?"
(QS. Al-Ma'idah 5: Ayat 91)
  Pada ayat 90 ini menjelaskan bahwa minum-minum dan berjudi adalah perbuatan dosa dan perbuatan setan.  Al-Qur'an menekankan bahwa tujuan setan adalah mengobarkan permusuhan dan kebencian antar sesama manusia melalui perbuatannya tersebut.
 Oleh karena itu, umat Islam dilarang meminum minuman beralkohol dan berjudi.
 Ayat 91 menegaskan bahwa Setan menggunakan alkohol dan perjudian sebagai sarana mengalihkan perhatian manusia dari mengingat Allah dan berdoa. Perbuatan tersebut dinilai dapat mengganggu keseimbangan mental dan moral serta berpotensi merugikan individu dan masyarakat.
 Secara keseluruhan, dengan mempertimbangkan ayat-ayat ini, Al-Qur'an memiliki pandangan yang sangat negatif terhadap alkohol dan perjudian, mengingat dampak negatifnya terhadap individu dan masyarakat serta dampaknya yang membuat orang menjauh dari ketaatan kepada Allah.
 Dapat pula kita tarik kesimpulannya mengenai kajian 3 surah tersebut yaitu dari ayat-ayat tersebut adalah bahwa Islam mendorong umatnya untuk menjauhi perilaku yang dapat merugikan diri sendiri dan masyarakat, serta mempromosikan keadilan, ketertiban, dan ketentraman.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H