Allah Subhanahu Wa Ta'ala berfirman:
"Wahai orang yang beriman! Janganlah kamu mendekati sholat, ketika kamu dalam keadaan mabuk, sampai kamu sadar apa yang kamu ucapkan, dan jangan pula (kamu hampiri masjid ketika kamu) dalam keadaan junub kecuali sekadar melewati untuk jalan saja, sebelum kamu mandi (mandi junub). Adapun jika kamu sakit atau sedang dalam perjalanan atau sehabis buang air atau kamu telah menyentuh perempuan, sedangkan kamu tidak mendapat air, maka bertayamumlah kamu dengan debu yang baik (suci); usaplah wajahmu dan tanganmu dengan (debu) itu. Sungguh, Allah Maha Pemaaf, Maha Pengampun."
(QS. An-Nisa' 4: Ayat 43)
Pada ayat ini menurut penulis, banyak berisi tentang melarang orang mengerjakan shalat dalam keadaan mabuk. Ayat ini menyampaikan pesan bahwa berjudi dan meminum kamru (miras) adalah kegiatan yang haram. Penting untuk dicatat bahwa larangan ini tidak hanya menekankan pada konsumsi alkohol dan perjudian, tetapi juga  bahwa orang yang mabuk tidak diperbolehkan  mendekati shalat. Hal ini menunjukkan betapa pentingnya kewaspadaan dan ketenangan batin dalam menjalankan ibadah.
 Secara umum pelarangan minuman beralkohol dan perjudian dalam Al-Quran bertujuan untuk melindungi masyarakat dari dampak negatif seperti hilangnya kekayaan, rusaknya hubungan sosial, dan rusaknya kestabilan mental dan moral seseorang.
 Terakhir penulis mengambil kajian dari Quran Surah Al-Maidah ayat 90 dan 91, yang berbunyi sebagai berikut :
 Allah Subhanahu Wa Ta'ala berfirman:
yaaa ayyuhallaziina aamanuuu innamal-khomru wal-maisiru wal-angshoobu wal-azlaamu rijsum min 'amalisy-syaithooni fajtanibuuhu la'allakum tuflihuun
"Wahai orang-orang yang beriman! Sesungguhnya minuman keras, berjudi, (berkurban untuk) berhala, dan mengundi nasib dengan anak panah, adalah perbuatan keji dan termasuk perbuatan setan. Maka jauhilah (perbuatan-perbuatan) itu agar kamu beruntung."
(QS. Al-Ma'idah 5: 90)
innamaa yuriidusy-syaithoonu ay yuuqi'a bainakumul-'adaawata wal-baghdhooo-a fil-khomri wal-maisiri wa yashuddakum 'ang zikrillaahi wa 'anish-sholaati fa hal angtum mungtahuun
"Dengan minuman keras dan judi itu, setan hanyalah bermaksud menimbulkan permusuhan dan kebencian di antara kamu, dan menghalang-halangi kamu dari mengingat Allah dan melaksanakan sholat, maka tidakkah kamu mau berhenti?"
(QS. Al-Ma'idah 5: Ayat 91)
  Pada ayat 90 ini menjelaskan bahwa minum-minum dan berjudi adalah perbuatan dosa dan perbuatan setan.  Al-Qur'an menekankan bahwa tujuan setan adalah mengobarkan permusuhan dan kebencian antar sesama manusia melalui perbuatannya tersebut.