Kehadiran NU dan Muhammadiyah lebih dahulu sebelum Indonesia merdeka dan telah berkontribusi dalam pembangunan Indonesia berbeda kontribusi FPI baru sejak jatuhnya orde baru tahun 1998.
Video Pandji mengutip pernyataan sosiolog dengan membandingkan FPI dengan NU dan Muhammadiyah menimbulkan sakit hati besar. Bayangkan Anda yang ada di dalam posisinya sudah berkontribusi bagi Indonesia.
Semua warga NU dan Muhammadiyah ingin memiliki hal terbaik dalam negerinya, lebih baik dibandingkan FPI. Mulai dari masalah sepele sampai masalah penting seperti surat sakti FPI agar masuk sekolah yang digunakan untuk ancaman agar seseorang diterima sekolah sampai surat ancaman dokter agar menerima layanan kesehatan.
NU dan Muhammadiyah tidak pernah mengancam, justru mereka membangun institusi pendidikan yang disebut pesantren sampai Universitas Nahdlatul Ulama Indonesia (UNUSIA) dan Universitas Muhammadiyah Yogyakarta (UMY). Keinginan untuk memiliki yang terbaik terkadang menutup mata seseorang sehingga tega membandingkan FPInya dengan organisasi besar.
Tahukah pembaca hal ini akan sangat menyakiti perasaannya baik NU maupun Muhammadiyah karena semua orang pasti ingin dicintai apa adanya. Mereka akan memaafkan Pandji dibandingkan harus demo dan turun ke jalan mencari keadilan. Selain menyakitinya ada alasan lain.
Alasan Pandji mengapa Anda tidak boleh membandingkan secara subjektif dengan asumsi seseorang sosiolog saja. Dalam cabang sosiologi tentang persamaan dan perbedaan dua masyarakat atau lebih melihat bahwa NU dan Muhammadiyah lebih stabil pimpinannya.
Namun Pandji perlu berhati-hati dan lebih baik menemui kiyai PBNU dan Kiyai Pusat Muhammadiyah karena membandingkannya tidak tepat. Entah FPI dengan Muhammadiyah atau NU, semuanya memiliki kelebihan orang tersebut dibanding ormas kesayangan Pandji yakni FPI.
Bagaimana bila kondisi ini dibalik, ormas kesayangan Pandji yang membandingkan dengan maklumat Kapolri, Ini akan nampak jelas FPI dilarang sedangkan NU dan Muhammadiyah masih diperbolehkan kegiatan sosial di Indonesia.
Dalam maklumat poin 2 A masyarakat tidak terlibat baik secara langsung maupun tidak langsung dalam mendukung dan memfasilitasi kegiatan serta menggunakan simbol dan atribut FPI.
Sedangkan pada poin 3 Bahwa apabila ditemukan perbuatan yang bertentangan dengan maklumat ini, maka setiap anggota Polri wajib melakukan tindakan yang diperlukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, ataupun diskresi Kepolisian.
Maklumat tersebut ditandatangani tertanggal 1 Januari 2020 oleh Kapolri Idham Aziz. Kapolri baru Listyo Sigit harus menindak tegas Pandji Pragiwaksono. Posisi FPI akan melemah sampai ada perubahan di Pemilu 2024 meskipun partai Ummat belum dideklarasikan Habib Rizieq Shihab.
Argumentasi Pandji tidak sesuai fakta dan merupakan pernyataannya bikin sakit hati masuk perbuatan tidak menyenangkan dapat dilihat pada KUHP pasal terkait perbuatan tidak menyenangkan yaitu di pasal Pasal 310 ayat (1).
“Barang siapa sengaja menyerang kehormatan atau nama baik seseorang dengan menuduhkan sesuatu hal, yang maksudnya terang supaya hal itu diketahui umum, diancam karena pencemaran dengan pidana penjara paling lama sembilan bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.”
Pandji harus menerima penjara 9 bulan atau pidana denda. Selanjutnya di Pasal 310 ayat (2) jika hal itu dilakukan dengan tulisan atau gambaran yang disiarkan, dipertunjukkan atau ditempelkan di muka umum, maka diancam karena pencemaran tertulis dengan pidana penjara paling lama satu tahun empat bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.
Menurut analisis penulis Pandji memenuhi beberapa unsur yang harus dicermati dalam Pasal 310 ayat (1) yaitu: Unsur kesengajaan menyerang kehormatan atau nama baik seseorang dengan menuduhkan sesuatu hal dan unsur maksud untuk diketahui umum.
Sementara unsur tambahan dalam kasus Video Pandji dalam Pasal 310 ayat (2) adalah unsur dilakukan dengan tulisan atau gambaran yang disiarkan, dipertunjukkan atau ditempelkan di muka umum melalui Youtube.
Selain diatur dalam pasal 310, penghinaan ringan juga diatur dalam pasal 315 yang berbunyi tiap-tiap penghinaan dengan sengaja yang tidak bersifat pencemaran atau pencemaran tertulis yang dilakukan terhadap seseorang, baik di muka umum dengan lisan atau tulisan.
Maupun di muka orang itu sendiri dengan lisan atau perbuatan, atau dengan surat yang dikirimkan atau diterimakan kepadanya, diancam karena penghinaan ringan dengan pidana penjara paling lama empat bulan dua minggu atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.
Pertanyaan apakah kata atau kalimat Pandji dianggap menghina itu, bergantung pada tempat, waktu, dan keadaan, ialah menurut pendapat umum di tempat itu. Tentu tidak memasuki katagori oleh kasus video Pandji.
Perbuatan Pandji dapat dilihat pada jelas melanggar KUHP diatur pasal terkait perbuatan tidak menyenangkan. Pandji sengaja menyerang kehormatan atau nama baik seseorang dengan menuduhkan sesuatu hal, yang maksudnya terang supaya hal itu diketahui umum.
Polisi yang akan menentukan pasal apa yang cocok digunakan untuk tindak pidana tersebut karena menyangkut ormas terlarang dari maklumat Kapolri selain diartikan sebagai pencemaran nama baik, jika hal ini dilakukan dengan di muka orang lain atau media lain seperti media sosial.
Youtube Pandji juga dapat berlaku UU Informasi Transaksi Elektronik yang juga mengatur tentang hal ini dalam Pasal yang mengatur mengenai penghinaan, pencemaran nama baik dan ujaran kebencian berdasarkan SARA diatur dalam Pasal 27 ayat (3) UU ITE dan Pasal 28 ayat (2) UU ITE.
Pandji dinilai melanggar Pasal 27 ayat (3) UU ITE berbunyi setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik.
Pandji masuk katagori Pasal 28 ayat (2) UU ITE berbunyi Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA).
Ancaman pidana bagi Pandji Pragiwaksono dinilai masuk katagori orang yang melanggar Pasal 27 ayat (3) UU ITE ini diatur dalam Pasal 45 ayat (3) UU 19/2016.
Dalam UU ITE yang berbunyi Setiap Orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (3).
Nah UU ITE bagi Pandji kemungkinan dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan/atau denda paling banyak Rp750.000.000,00 (tujuh ratus lima puluh juta rupiah).
Dalam maklumat Kapolri jelas bahwa kemudian ancaman pidana bagi Pandji sebagai orang yang melanggar ketentuan maklumat Kapolri selaras dengan pasal 28 ayat (2) UU ITE, adalah sebagaimana diatur dalam Pasal 45A ayat (2) UU 19/2016.
Dalam pasal tersebut yakni: Setiap Orang yang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA).
Isu organisasi Agama FPI yang terlarang menjadi pembelajaran kita sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah). Dan berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 50/PUU-VI/2008. Putusan tersebut mengenai penegasan bahwa Pasal 27 ayat (3) UU ITE merupakan delik aduan.
Selain tindakan Pandji Pragiwaksono, perbuatan mengatai-atai atau perkataan tidak sopan yang Pandji terima jika terdapat unsur kekerasan di dalamnya (selain perkataan tidak sopan ada tindakan atau ancaman kekerasan yang ormas besar terima.
Beruntung Pandji cukup cerdas dengan mengutip pernyataan orang lain sehingga KUHP juga mengatur adanya delik pidana atas perbuatan tidak menyenangkan sebagaimana dimaksud dalam pasal Bab XVIII tentang Kejahatan Terhadap Kemerdekaan Orang Pasal 335 KUHP tidak berlaku.
Dalam Video Pandji Pragiwaksono tidak berisi melawan hukum memaksa orang lain supaya melakukan atau membiarkan sesuatu, dengan memakai kekerasan, sesuatu perbuatan lain maupun perlakuan yang tak menyenangkan, atau dengan memakai ancaman kekerasan, sesuatu perbuatan lain maupun perlakuan yang tak menyenangkan, baik terhadap orang itu sendiri atau orang lain.
Berdasarkan penjelasan di atas, saran penulis sebelum diadukan ke polisi, dapatlah Pandji melakukan dahulu komunikasi yang baik terkait hal ini kepada Petinggi NU dan Muhammadiyah agar minta maaf, jika memang terdapat ketidakharmonisan terkait komunikasi Pandji dengan kedua ormas besar untuk memediasi atau mendamaikan permasalahan tersebut.
Jika hal ini tidak berhasil maka laporan ke pihak kepolisian dapat bisa dilakukan. Selain itu, ketegasan Kapolri Baru Listyo Sigit belum menjalankan maklumat dari Kapolri sebelumnya mengenai pelarangan FPI. Demikian semoga dapat mencerahkan.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H