Mohon tunggu...
Abdurrofi
Abdurrofi Mohon Tunggu... Ilmuwan - Penyuka Kopi dan Investasi
Akun Diblokir

Akun ini diblokir karena melanggar Syarat dan Ketentuan Kompasiana.
Untuk informasi lebih lanjut Anda dapat menghubungi kami melalui fitur bantuan.

Investasi gagasan untuk masa depan

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Video Pandji Bikin Sakit Hati Ormas Besar dan Melanggar Maklumat Kapolri

23 Januari 2021   20:21 Diperbarui: 23 Januari 2021   21:09 292
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Video Pandji Bikin Sakit Hati Ormas Besar dan Melanggar Maklumat Kapolri. Sumber foto : kolase.com diolah pribadi

Maklumat tersebut ditandatangani tertanggal 1 Januari 2020 oleh Kapolri Idham Aziz. Kapolri baru Listyo Sigit harus menindak tegas Pandji Pragiwaksono. Posisi FPI akan melemah sampai ada perubahan di Pemilu 2024 meskipun partai Ummat belum dideklarasikan Habib Rizieq Shihab.

Argumentasi Pandji tidak sesuai fakta dan merupakan pernyataannya bikin sakit hati masuk perbuatan tidak menyenangkan dapat dilihat pada KUHP pasal terkait perbuatan tidak menyenangkan yaitu di pasal Pasal 310 ayat (1).

“Barang siapa sengaja menyerang kehormatan atau nama baik seseorang dengan menuduhkan sesuatu hal, yang maksudnya terang supaya hal itu diketahui umum, diancam karena pencemaran dengan pidana penjara paling lama sembilan bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.”

Pandji harus menerima penjara 9 bulan atau pidana denda. Selanjutnya di Pasal 310 ayat (2) jika hal itu dilakukan dengan tulisan atau gambaran yang disiarkan, dipertunjukkan atau ditempelkan di muka umum, maka diancam karena pencemaran tertulis dengan pidana penjara paling lama satu tahun empat bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.

Menurut analisis penulis Pandji memenuhi beberapa unsur yang harus dicermati dalam Pasal 310 ayat (1) yaitu: Unsur kesengajaan menyerang kehormatan atau nama baik seseorang dengan menuduhkan sesuatu hal dan unsur maksud untuk diketahui umum. 

Sementara unsur tambahan dalam kasus Video Pandji dalam Pasal 310 ayat (2) adalah unsur dilakukan dengan tulisan atau gambaran yang disiarkan, dipertunjukkan atau ditempelkan di muka umum melalui Youtube.

Selain diatur dalam pasal 310, penghinaan ringan juga diatur dalam pasal 315 yang berbunyi tiap-tiap penghinaan dengan sengaja yang tidak bersifat pencemaran atau pencemaran tertulis yang dilakukan terhadap seseorang, baik di muka umum dengan lisan atau tulisan. 

Maupun di muka orang itu sendiri dengan lisan atau perbuatan, atau dengan surat yang dikirimkan atau diterimakan kepadanya, diancam karena penghinaan ringan dengan pidana penjara paling lama empat bulan dua minggu atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.

Pertanyaan apakah kata atau kalimat Pandji dianggap menghina itu, bergantung pada tempat, waktu, dan keadaan, ialah menurut pendapat umum di tempat itu. Tentu tidak memasuki katagori oleh kasus video Pandji.

Perbuatan Pandji dapat dilihat pada jelas melanggar KUHP diatur pasal terkait perbuatan tidak menyenangkan. Pandji sengaja menyerang kehormatan atau nama baik seseorang dengan menuduhkan sesuatu hal, yang maksudnya terang supaya hal itu diketahui umum.

Polisi yang akan menentukan pasal apa yang cocok digunakan untuk tindak pidana tersebut karena menyangkut ormas terlarang dari maklumat Kapolri selain diartikan sebagai pencemaran nama baik, jika hal ini dilakukan dengan di muka orang lain atau media lain seperti media sosial.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun