Mohon tunggu...
Abdurrofi
Abdurrofi Mohon Tunggu... Ilmuwan - Penyuka Kopi dan Investasi
Akun Diblokir

Akun ini diblokir karena melanggar Syarat dan Ketentuan Kompasiana.
Untuk informasi lebih lanjut Anda dapat menghubungi kami melalui fitur bantuan.

Investasi gagasan untuk masa depan

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Video Pandji Bikin Sakit Hati Ormas Besar dan Melanggar Maklumat Kapolri

23 Januari 2021   20:21 Diperbarui: 23 Januari 2021   21:09 292
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Video Pandji Bikin Sakit Hati Ormas Besar dan Melanggar Maklumat Kapolri. Sumber foto : kolase.com diolah pribadi

Youtube Pandji juga dapat berlaku UU Informasi Transaksi Elektronik yang juga mengatur tentang hal ini dalam Pasal yang mengatur mengenai penghinaan, pencemaran nama baik dan ujaran kebencian berdasarkan SARA diatur dalam Pasal 27 ayat (3) UU ITE dan Pasal 28 ayat (2) UU ITE.

Pandji dinilai melanggar Pasal 27 ayat (3) UU ITE berbunyi setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik.

Pandji masuk katagori Pasal 28 ayat (2) UU ITE berbunyi Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA).

Ancaman pidana bagi Pandji Pragiwaksono dinilai masuk katagori orang yang melanggar Pasal 27 ayat (3) UU ITE ini diatur dalam Pasal 45 ayat (3) UU 19/2016.

Dalam UU ITE yang berbunyi Setiap Orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (3).

Nah UU ITE bagi Pandji kemungkinan dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan/atau denda paling banyak Rp750.000.000,00 (tujuh ratus lima puluh juta rupiah).

Dalam maklumat Kapolri jelas bahwa kemudian ancaman pidana bagi Pandji sebagai orang yang melanggar ketentuan  maklumat Kapolri selaras dengan pasal 28 ayat (2) UU ITE, adalah sebagaimana diatur dalam Pasal 45A ayat (2) UU 19/2016.

Dalam pasal tersebut yakni: Setiap Orang yang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA).

Isu organisasi Agama FPI yang terlarang menjadi pembelajaran kita sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah). Dan berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 50/PUU-VI/2008. Putusan tersebut mengenai penegasan bahwa Pasal 27 ayat (3) UU ITE merupakan delik aduan.

Selain tindakan Pandji Pragiwaksono, perbuatan mengatai-atai atau perkataan tidak sopan yang Pandji terima jika terdapat unsur kekerasan di dalamnya (selain perkataan tidak sopan ada tindakan atau ancaman kekerasan yang ormas besar terima. 

Beruntung Pandji cukup cerdas dengan mengutip pernyataan orang lain sehingga KUHP juga mengatur adanya delik pidana atas perbuatan tidak menyenangkan sebagaimana dimaksud dalam pasal Bab XVIII tentang Kejahatan Terhadap Kemerdekaan Orang Pasal 335 KUHP tidak berlaku.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun