Dalam Video Pandji Pragiwaksono tidak berisi melawan hukum memaksa orang lain supaya melakukan atau membiarkan sesuatu, dengan memakai kekerasan, sesuatu perbuatan lain maupun perlakuan yang tak menyenangkan, atau dengan memakai ancaman kekerasan, sesuatu perbuatan lain maupun perlakuan yang tak menyenangkan, baik terhadap orang itu sendiri atau orang lain.
Berdasarkan penjelasan di atas, saran penulis sebelum diadukan ke polisi, dapatlah Pandji melakukan dahulu komunikasi yang baik terkait hal ini kepada Petinggi NU dan Muhammadiyah agar minta maaf, jika memang terdapat ketidakharmonisan terkait komunikasi Pandji dengan kedua ormas besar untuk memediasi atau mendamaikan permasalahan tersebut.
Jika hal ini tidak berhasil maka laporan ke pihak kepolisian dapat bisa dilakukan. Selain itu, ketegasan Kapolri Baru Listyo Sigit belum menjalankan maklumat dari Kapolri sebelumnya mengenai pelarangan FPI. Demikian semoga dapat mencerahkan.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H