Mohon tunggu...
Abdurrofi
Abdurrofi Mohon Tunggu... Ilmuwan - Penyuka Kopi dan Investasi
Akun Diblokir

Akun ini diblokir karena melanggar Syarat dan Ketentuan Kompasiana.
Untuk informasi lebih lanjut Anda dapat menghubungi kami melalui fitur bantuan.

Investasi gagasan untuk masa depan

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Video Pandji Bikin Sakit Hati Ormas Besar dan Melanggar Maklumat Kapolri

23 Januari 2021   20:21 Diperbarui: 23 Januari 2021   21:09 292
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Video Pandji Bikin Sakit Hati Ormas Besar dan Melanggar Maklumat Kapolri. Sumber foto : kolase.com diolah pribadi

Dalam Video Pandji Pragiwaksono tidak berisi melawan hukum memaksa orang lain supaya melakukan atau membiarkan sesuatu, dengan memakai kekerasan, sesuatu perbuatan lain maupun perlakuan yang tak menyenangkan, atau dengan memakai ancaman kekerasan, sesuatu perbuatan lain maupun perlakuan yang tak menyenangkan, baik terhadap orang itu sendiri atau orang lain.

Berdasarkan penjelasan di atas, saran penulis sebelum diadukan ke polisi, dapatlah Pandji melakukan dahulu komunikasi yang baik terkait hal ini kepada Petinggi NU dan Muhammadiyah agar minta maaf, jika memang terdapat ketidakharmonisan terkait komunikasi Pandji dengan kedua ormas besar untuk memediasi atau mendamaikan permasalahan tersebut.

Jika hal ini tidak berhasil maka laporan ke pihak kepolisian dapat bisa dilakukan. Selain itu, ketegasan Kapolri Baru Listyo Sigit belum menjalankan maklumat dari Kapolri sebelumnya mengenai pelarangan FPI. Demikian semoga dapat mencerahkan.

Referensi : 1 2 3 4

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun