Mohon tunggu...
Abdurrofi Abdullah Azzam
Abdurrofi Abdullah Azzam Mohon Tunggu... Ilmuwan - Intelektual Muda, Cendikiawan Pandai, dan Berbudaya Asia Afrika
Akun Diblokir

Akun ini diblokir karena melanggar Syarat dan Ketentuan Kompasiana.
Untuk informasi lebih lanjut Anda dapat menghubungi kami melalui fitur bantuan.

Jangan pernah lelah mencintai Indonesia menjadi negara adidaya di dunia. Email Admin : axelmanajemen@gmail.com

Selanjutnya

Tutup

Politik

Kontroversi Fatwa Boleh Korupsi Sedikit di Indonesia, Kubu Pro DPR Vs Kubu KPK

29 Maret 2023   14:39 Diperbarui: 29 Maret 2023   14:43 239
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Faktor-Faktor Pemicu Polarisasi (Shutterstock)

3. Faktor sistem hukum yang lemah

Sistem hukum Indonesia masih lemah dalam hal pemberantasan korupsi dan perampasan aset dari hasil korupsi.

Beberapa orang yang menolak RUU Perampasan Aset mungkin meragukan kemampuan sistem hukum Indonesia untuk melakukan proses perampasan aset dengan adil dan transparan.

Sebaliknya, kubu yang mendukung RUU tersebut berpendapat bahwa perubahan undang-undang perlu dilakukan untuk memperkuat sistem hukum dalam hal pemberantasan korupsi.

4. Faktor media dan informasi

Media dan informasi dapat memainkan peran penting dalam mempengaruhi pandangan masyarakat terhadap isu korupsi dan RUU perampasan aset.

Terkadang, media dapat memberikan informasi yang tidak akurat atau tidak seimbang, yang dapat memicu polarisasi di antara masyarakat.

Selain itu, ada pula kemungkinan terjadinya propaganda dari pihak yang memiliki kepentingan tertentu untuk mempengaruhi pandangan masyarakat terhadap RUU Perampasan Aset.

5. Faktor pendidikan dan pemahaman hukum

Pendidikan dan pemahaman hukum di Indonesia masih rendah di kalangan masyarakat. Hal ini dapat mempengaruhi pemahaman mereka terhadap isu korupsi dan perampasan aset.

Dalam beberapa kasus, orang-orang mungkin tidak memahami betul implikasi dari tindakan korupsi dan pentingnya upaya pemberantasan korupsi. Oleh karena itu, pendidikan dan pemahaman hukum yang lebih baik.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun