3. Faktor sistem hukum yang lemah
Sistem hukum Indonesia masih lemah dalam hal pemberantasan korupsi dan perampasan aset dari hasil korupsi.
Beberapa orang yang menolak RUU Perampasan Aset mungkin meragukan kemampuan sistem hukum Indonesia untuk melakukan proses perampasan aset dengan adil dan transparan.
Sebaliknya, kubu yang mendukung RUU tersebut berpendapat bahwa perubahan undang-undang perlu dilakukan untuk memperkuat sistem hukum dalam hal pemberantasan korupsi.
4. Faktor media dan informasi
Media dan informasi dapat memainkan peran penting dalam mempengaruhi pandangan masyarakat terhadap isu korupsi dan RUU perampasan aset.
Terkadang, media dapat memberikan informasi yang tidak akurat atau tidak seimbang, yang dapat memicu polarisasi di antara masyarakat.
Selain itu, ada pula kemungkinan terjadinya propaganda dari pihak yang memiliki kepentingan tertentu untuk mempengaruhi pandangan masyarakat terhadap RUU Perampasan Aset.
5. Faktor pendidikan dan pemahaman hukum
Pendidikan dan pemahaman hukum di Indonesia masih rendah di kalangan masyarakat. Hal ini dapat mempengaruhi pemahaman mereka terhadap isu korupsi dan perampasan aset.
Dalam beberapa kasus, orang-orang mungkin tidak memahami betul implikasi dari tindakan korupsi dan pentingnya upaya pemberantasan korupsi. Oleh karena itu, pendidikan dan pemahaman hukum yang lebih baik.