Mohon tunggu...
Abdurrofi Abdullah Azzam
Abdurrofi Abdullah Azzam Mohon Tunggu... Ilmuwan - Intelektual Muda, Cendikiawan Pandai, dan Berbudaya Asia Afrika
Akun Diblokir

Akun ini diblokir karena melanggar Syarat dan Ketentuan Kompasiana.
Untuk informasi lebih lanjut Anda dapat menghubungi kami melalui fitur bantuan.

Jangan pernah lelah mencintai Indonesia menjadi negara adidaya di dunia. Email Admin : axelmanajemen@gmail.com

Selanjutnya

Tutup

Politik

Kontroversi Fatwa Boleh Korupsi Sedikit di Indonesia, Kubu Pro DPR Vs Kubu KPK

29 Maret 2023   14:39 Diperbarui: 29 Maret 2023   14:43 239
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Faktor-Faktor Pemicu Polarisasi (Shutterstock)

Menanggapi hal ini, Komisi Pemberantasan Korupsi menyayangkan pernyataan mengenai fatwa dari Melchias Mekeng.

Wakil Ketua KPK Johanis Tanak menyatakan, tak seharusnya penyelenggara menyatakan hal yang bisa berdampak buruk pada pendidikan antikorupsi.

Sementara itu, Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri mengatakan, pernyataan Mekeng tersebut menunjukkan bahwa penyelenggara negara belum memahami konsep korupsi itu sendiri. Pernyataan tersebut dianggap tidak mencerdaskan masyarakat.

Ali Fikri menyampaikan, dalam Undang-Undang tak ada istilah korupsi yang besar atau kecil. Berapa pun besarnya, penyalahgunaan wewenang, jabatan, dan perbuatan memperkaya diri sendiri adalah bentuk tindak korupsi.  

Mengapa terjadi polarisasi dari kubu pro DPR dan pro KPK?

Polarisasi dan pro kontra di antara kubu anti korupsi mendukung RUU Perampasan Aset dan Kubu pro korupsi menolak RUU Perampasan Aset.

Polarisasi antara kubu pro DPR dan pro KPK terjadi karena perbedaan pandangan dalam hal pandangan terhadap tindakan korupsi dan upaya pemberantasan korupsi.

Kubu pro DPR dapat berpendapat bahwa fatwa "makan uang haram kecil-kecil okelah" dapat diterima karena mereka beranggapan bahwa tindakan korupsi yang kecil tidaklah seburuk tindakan korupsi yang besar. 

Selain itu, mereka juga dapat berpendapat bahwa hal tersebut hanya menjadi bentuk pemaknaan dalam masyarakat saja dan tidak bermaksud untuk menghalalkan tindakan korupsi tapi mereka menolak RUU Perampasan Aset.

Di sisi lain, kubu pro KPK berpendapat bahwa pernyataan tersebut dapat merusak upaya pemberantasan korupsi karena dapat memperlemah pandangan masyarakat terhadap tindakan korupsi. 

Selain itu, mereka juga menganggap bahwa pernyataan tersebut bertentangan dengan hukum dan mengabaikan prinsip-prinsip integritas dan etika yang seharusnya mendukung RUU Perampasan Aset.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun