Pada era reformasi, spirit reformasi mahasiswa dituangkan ke dalam TAP MPR XI/1998 tentang penyelenggaraan negara yang bersih bebas dari bahaya laten korupsi, kolusi dan nepotisme (KKN). Hal ini diperkuat dengan TAP MPR VIII/2001 tentang arah kebijakan pemberantasan dan pencegahan KKN dimulai setelah jatuhnya Soeaharto pada tahun 1998 akan berubah drastis pasca orde baru.
Hukum Pidana Tiongkok masih mencantumkan korupsi sebagai subjek hukuman mati tanpa pengecualian sementara di Indonesia hukuman mati tidak termasuk sebagai bencana non-alam.
Pada tanggal 5 Januari 2021, Tiongkok dan dunia dikejutkan ketika Lai Xiaomin, mantan ketua raksasa keuangan yang dikendalikan negara, Tiongkok Huarong Asset Management Corp dan kader Partai Komunis Tiongkok (PKT) tingkat wakil menteri, dijatuhi hukuman mati. karena mengantongi suap sekitar 1,8 miliar RMB (hanya di bawah $278 juta USD atau Rp. 3,9 miliar kurs rupiah 14.259,15).
Berbeda dengan pengadilan Indonesia, Menteri Kelautan dan Perikanan, Edhy Prabowo diduga menerima suap Rp 3,4 miliar dan 100.000 dolar AS terkait izin ekspor benih lobster. Adapun Juliari diduga menerima suap senilai Rp 17 miliar dari fee pengadaan bansos sembako untuk warga terdampak COVID-19.
Pengadilan Rakyat Menengah Kedua Tianjin (Tiongkok) melaporkan bahwa, dari 2008 hingga 2018, Lai menggunakan posisinya untuk menerima suap yang setara dengan lebih dari 1,788 miliar RMB, menggelapkan dan menyelewengkan dana publik dengan total lebih dari 25,13 juta RMB, dan juga bersalah atas korupsi dan bigami.
Hukuman mati pengadilan mengutip jumlah kejahatan suap yang luar biasa besar, terutama keadaan serius, dan keganasan subyektif yang sangat dalam menyebut dia tanpa hukum dan sangat serakah.
Jika masyarakat Tiongkok marah dengan skandal pejabat korupsi meski ada hukuman mati. Maka, Masyarakat Indonesia juga berhak marah terhadap korupsi bantuan sosial untuk kemanusiaan di tengah pandemi covid 19 tanpa hukuman mati.
Perbedaan mereka dihukum mati sedangkan Indonesia tidak dihukum mati. Sementara itu formulasi pidana mati terhadap pelaku tindak pidana korupsi pada masa pandemi COVID-19 harus disikapi serius dengan diperlukannya amandemen terhadap regulasi sehingga meskipun korupsi mereka mendapatkan sanksi sesuai perbuatannya.
Formulasi amandemen UU Pemberantasan Tipikor yang diharapkan muncul darinya membawa suatu ultimatum terakhir kepada para calon koruptor