Mohon tunggu...
Abdurrofi Abdullah Azzam
Abdurrofi Abdullah Azzam Mohon Tunggu... Ilmuwan - Intelektual Muda, Cendikiawan Pandai, dan Berbudaya Asia Afrika
Akun Diblokir

Akun ini diblokir karena melanggar Syarat dan Ketentuan Kompasiana.
Untuk informasi lebih lanjut Anda dapat menghubungi kami melalui fitur bantuan.

Jangan pernah lelah mencintai Indonesia menjadi negara adidaya di dunia. Email Admin : axelmanajemen@gmail.com

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Hadiah Hukuman Mati Untuk Skandal Korupsi di Indonesia

31 Desember 2021   07:00 Diperbarui: 31 Desember 2021   07:08 265
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Lai Xiaomin Sebagai Pejabat Tionkok Korupsi. Sumber Gambar : Bloomberg via Getty Images

Pepatah Arab mengatakan Likuli Daain Dawaaun berarti setiap penyakit pasti ada obatnya. Begitu pula dalam hal skandal pejabat korupsi sebagai patologi birokrasi pasti ada obatnya juga.

Kerangka patologi birokrasi diartikan kepegawaian dimana para pegawai pemerintahan memiliki pejabat sebagai raja dalam hierarki dicirikan yurisdiksi jelas dan pasti sehingga tugas dan tanggung jawab memiliki batasan-batasan

Kerangka patologi birokrasi  menguntungkan sekelompok masyarakat dekat dengan sumber kekuasaan untuk menikmati manfaat terbesar dari eksistensi birokrasi seperti kasus suap terkait izin ekspor bibit lobster dan bantuan sosial.

Patologi birokrasi merefleksikan kebutuhan individu-individu dari kepemimpinan birokrasi sedangkan kepemimpinan birokrasi merefleksikan kepemimpinan politik. Artinya setiap pemimpin politik melakukan skandal korupsi berpeluang memotivasi pejabat birokrasi dan pejabat pemerintahan karena mereka sudah mengenali peluang korupsi dan dapat merealisasikannya perilaku para pimpinan.

Ilustrasi Ikan Busuk Bermula dari Kepalanya. Sumber gambar : instagram edhyprabowo/reply Prabowo Subianto
Ilustrasi Ikan Busuk Bermula dari Kepalanya. Sumber gambar : instagram edhyprabowo/reply Prabowo Subianto

Pepatah Indonesia bahwa ikan busuk mulai dari kepala. Jika pimpinannya bermasalah maka bawahannya akan bermasalah juga.

Skandal pejabat politik menjadi kepemimpinan korupsi sehingga bawahannya Aparatur Sipil Negara (ASN) akan meneladani korupsi. Birokrasi dianggap sebagai cara yang paling mudah untuk dipengaruhi pejabat politik di pemerintah pusat dan pemerintahan daerah.

Sejumlah pasal dalam UU Nomor 31 Tahun 1999 dan UU Nomor 20 Tahun 2001 yang berkenaan dengan tujuh bagian kejahatan korupsi tersebut lebih terang dapat dibaca dalam bentuk-bentuk korupsi berdasarkan tujuh bagian kejahatan korupsi sebagai berikut:

  1. Tindakan merugikan negara/masyarakat
  2. Suap Menyuap
  3. Penggelapan Dalam Jabatan
  4. Pemerasan
  5. Perbuatan Curang
  6. Benturan Kepentingan
  7. Gratifikasi

Dalam tujuh bagian kejahatan korupsi menyebabkan masyarakat deklarasi jihad fi sabilillah ataspemberian hadiah hukuman mati diinisiasi Nahdlatul Ulama sebagai organisasi keagamaan Islam terbesar baik di tingkat nasional maupun internasional yang memiliki pengaruh yang besar di Indonesia, sehingga memiliki tanggung jawab moral sebagai bagian dari perintah agama dalam membagikan kebahagiaan sesama.

B. Fatwa Haram Korupsi dan Hukuman Mati di Indonesia

Ilustrasi fatwa haram MUI mengenai korupsi. Sumber Gambar : Unsika Press/Abdurrofi Abdullah
Ilustrasi fatwa haram MUI mengenai korupsi. Sumber Gambar : Unsika Press/Abdurrofi Abdullah

Perjuangan Nahdlatul Ulama dengan perjuangan organisasi Islam lainnya sepakat dalam Majelis Ulama Indonesia mengeluarkan fatwa haram dalam musyawarah nasional mengenai korupsi dengan hukuman mati sebagaimana UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi mengenai korupsi bencana alam.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun