Mohon tunggu...
Abdurrofi Abdullah Azzam
Abdurrofi Abdullah Azzam Mohon Tunggu... Ilmuwan - Intelektual Muda, Cendikiawan Pandai, dan Berbudaya Asia Afrika
Akun Diblokir

Akun ini diblokir karena melanggar Syarat dan Ketentuan Kompasiana.
Untuk informasi lebih lanjut Anda dapat menghubungi kami melalui fitur bantuan.

Jangan pernah lelah mencintai Indonesia menjadi negara adidaya di dunia. Email Admin : axelmanajemen@gmail.com

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Hadiah Hukuman Mati Untuk Skandal Korupsi di Indonesia

31 Desember 2021   07:00 Diperbarui: 31 Desember 2021   07:08 265
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilustrasi hukum Tiongkok dan Hukum Indonesia. Sumber Gambar : Unsika Press/Abdurrofi Abdullah

Pada era reformasi, spirit reformasi mahasiswa dituangkan ke dalam TAP MPR XI/1998 tentang penyelenggaraan negara yang bersih bebas dari bahaya laten korupsi, kolusi dan nepotisme (KKN). Hal ini diperkuat dengan TAP MPR VIII/2001 tentang arah kebijakan pemberantasan dan pencegahan KKN dimulai setelah jatuhnya Soeaharto pada tahun 1998 akan berubah drastis pasca orde baru.

Hukum Pidana Tiongkok masih mencantumkan korupsi sebagai subjek hukuman mati tanpa pengecualian sementara di Indonesia hukuman mati tidak termasuk sebagai bencana non-alam.

Lai Xiaomin Sebagai Pejabat Tionkok Korupsi. Sumber Gambar : Bloomberg via Getty Images
Lai Xiaomin Sebagai Pejabat Tionkok Korupsi. Sumber Gambar : Bloomberg via Getty Images

Pada tanggal 5 Januari 2021, Tiongkok dan dunia dikejutkan ketika Lai Xiaomin, mantan ketua raksasa keuangan yang dikendalikan negara, Tiongkok Huarong Asset Management Corp dan kader Partai Komunis Tiongkok (PKT) tingkat wakil menteri, dijatuhi hukuman mati. karena mengantongi suap sekitar 1,8 miliar RMB (hanya di bawah $278 juta USD atau Rp. 3,9 miliar kurs rupiah 14.259,15).

Berbeda dengan pengadilan Indonesia, Menteri Kelautan dan Perikanan, Edhy Prabowo diduga menerima suap Rp 3,4 miliar dan 100.000 dolar AS terkait izin ekspor benih lobster. Adapun Juliari diduga menerima suap senilai Rp 17 miliar dari fee pengadaan bansos sembako untuk warga terdampak COVID-19.

Pengadilan Rakyat Menengah Kedua Tianjin (Tiongkok) melaporkan bahwa, dari 2008 hingga 2018, Lai menggunakan posisinya untuk menerima suap yang setara dengan lebih dari 1,788 miliar RMB, menggelapkan dan menyelewengkan dana publik dengan total lebih dari 25,13 juta RMB, dan juga bersalah atas korupsi dan bigami.

Menteri Sosial Juliar Peter Batubara Menjadi Korupsi. Sumber foto: JuliaripBatubara/Instagram
Menteri Sosial Juliar Peter Batubara Menjadi Korupsi. Sumber foto: JuliaripBatubara/Instagram

Hukuman mati pengadilan mengutip jumlah kejahatan suap yang luar biasa besar, terutama keadaan serius, dan keganasan subyektif yang sangat dalam menyebut dia tanpa hukum dan sangat serakah.

Jika masyarakat Tiongkok marah dengan skandal pejabat korupsi meski ada hukuman mati. Maka, Masyarakat Indonesia juga berhak marah terhadap korupsi bantuan sosial untuk kemanusiaan di tengah pandemi covid 19 tanpa hukuman mati.

Perbedaan mereka dihukum mati sedangkan Indonesia tidak dihukum mati. Sementara itu formulasi pidana mati terhadap pelaku tindak pidana korupsi pada masa pandemi COVID-19 harus disikapi serius dengan diperlukannya amandemen terhadap regulasi sehingga meskipun korupsi mereka mendapatkan sanksi sesuai perbuatannya.

Formulasi amandemen UU Pemberantasan Tipikor yang diharapkan muncul darinya membawa suatu ultimatum terakhir kepada para calon koruptor

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun