Mohon tunggu...
Abdurrofi Abdullah Azzam
Abdurrofi Abdullah Azzam Mohon Tunggu... Ilmuwan - Intelektual Muda, Cendikiawan Pandai, dan Berbudaya Asia Afrika
Akun Diblokir

Akun ini diblokir karena melanggar Syarat dan Ketentuan Kompasiana.
Untuk informasi lebih lanjut Anda dapat menghubungi kami melalui fitur bantuan.

Jangan pernah lelah mencintai Indonesia menjadi negara adidaya di dunia. Email Admin : axelmanajemen@gmail.com

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Hadiah Hukuman Mati Untuk Skandal Korupsi di Indonesia

31 Desember 2021   07:00 Diperbarui: 31 Desember 2021   07:08 265
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilustrasi hukum Tiongkok dan Hukum Indonesia. Sumber Gambar : Unsika Press/Abdurrofi Abdullah

Kita meninjau skandal pejabat korupsi baik pejabat politik di pemerintah pusat maupun daerah adalah patologi akibat situasi internal dalam berbagai instansi di lingkungan pemerintah. 

Diantara patologi jenis ini birokrasi melanggar norma hukum dan peraturan perundang-undangan yang berlaku sebagaimana pelanggaran karena diantara patologi jenis ini antara lain, tindakan merugikan negara/masyarakat, suap menyuap, penggelapan dalam jabatan, pemerasan, perbuatan curang, benturan kepentingan, dan gratifikasi

Hukuman mati kepada pengedar narkoba, terorisme, koruptor, pelanggar berat HAM, pengkhianat Indonesia, dan gerakan separatisme ditegakkan sesuai Pancasila pada bagian kelima keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.

Majelis Ulama Indonesia juga pernah mengeluarkan fatwa tentang hukuman mati pada acara Musyawarah Nasional MUI yang ke-7 pada tanggal 28 Juli 2005 di Jakarta. Fatwa Majelis Ulama Indonesia tidak bersifat mengikat tetapi fatwa Majelis Ulama Indonesia ini menjadi pendukung bagi terlaksananya hukuman mati di Indonesia.

Birokrasi hanya bisa berjalan baik ada di mana seluruh layanan negara disingkirkan dari kehidupan skandal pejabat korupsi sebagai pemimpinnya serta pangkat dan arsipnya. Motifnya, objeknya, kebijakannya, standarnya, harus birokratis, bukan koruptif.

C. Skandal Pejabat Korupsi Tiongkok dan Indonesia

Ilustrasi hukum Tiongkok dan Hukum Indonesia. Sumber Gambar : Unsika Press/Abdurrofi Abdullah
Ilustrasi hukum Tiongkok dan Hukum Indonesia. Sumber Gambar : Unsika Press/Abdurrofi Abdullah

Tiongkok berhasil menjadi negara maju karena berhasil menempatkan patologi birokrasi dengan hukuman mati sebagai komponen pembangunan mengubah kondisi ekonomi dan sosial dibandingkan dekade sebelumnya.

Pada dekade sebelumnya pemerintah pusat tidak mampu atau tidak mau menyelidiki sejumlah besar pejabat, terutama pejabat tinggi. Pada saat yang sama, itu harus memberikan hukuman yang berat kepada terpidana pejabat tinggi karena tuntutan mahasiswa 1989.

Mahasiswa Tiongkok menggunakan isu korupsi untuk memobilisasi sesama warga, melegitimasi demonstrasi, membangun ketidakstabilan politik, dan mendukung seruan reformasi politik karena pemerintah menoleransi pejabat yang korup hanya mendorong lebih banyak korupsi, yang merusak otoritas dan legitimasi negara Tiongkok.

Hasil perjuangan mahasiswa berdasarkan Harian Kejaksaan 1993–2010 tetap hukuman penjara, penjara seumur hidup, hukuman mati dengan penangguhan hukuman, hingga hukuman mati. Mode disiplin selektif ini berkompromi kredibilitas negara dalam hal efikasi antikorupsi dan menimbulkan kepastian sanksi bagi skandal pejabat korupsi karena skandal pejabat korupsi tidak dijamin pengecualian.

D. Bahaya Laten Korupsi dan Hukuman Mati di Indonesia

Korupsi menjadi bahaya laten di Indonesia. Sumber Gambar : Unsika Press/Abdurrofi Abdullah
Korupsi menjadi bahaya laten di Indonesia. Sumber Gambar : Unsika Press/Abdurrofi Abdullah

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun