Pepatah Arab mengatakan Likuli Daain Dawaaun berarti setiap penyakit pasti ada obatnya. Begitu pula dalam hal skandal pejabat korupsi sebagai patologi birokrasi pasti ada obatnya juga.
Kerangka patologi birokrasi diartikan kepegawaian dimana para pegawai pemerintahan memiliki pejabat sebagai raja dalam hierarki dicirikan yurisdiksi jelas dan pasti sehingga tugas dan tanggung jawab memiliki batasan-batasan
Kerangka patologi birokrasi  menguntungkan sekelompok masyarakat dekat dengan sumber kekuasaan untuk menikmati manfaat terbesar dari eksistensi birokrasi seperti kasus suap terkait izin ekspor bibit lobster dan bantuan sosial.
Patologi birokrasi merefleksikan kebutuhan individu-individu dari kepemimpinan birokrasi sedangkan kepemimpinan birokrasi merefleksikan kepemimpinan politik. Artinya setiap pemimpin politik melakukan skandal korupsi berpeluang memotivasi pejabat birokrasi dan pejabat pemerintahan karena mereka sudah mengenali peluang korupsi dan dapat merealisasikannya perilaku para pimpinan.
Pepatah Indonesia bahwa ikan busuk mulai dari kepala. Jika pimpinannya bermasalah maka bawahannya akan bermasalah juga.
Skandal pejabat politik menjadi kepemimpinan korupsi sehingga bawahannya Aparatur Sipil Negara (ASN) akan meneladani korupsi. Birokrasi dianggap sebagai cara yang paling mudah untuk dipengaruhi pejabat politik di pemerintah pusat dan pemerintahan daerah.
Sejumlah pasal dalam UU Nomor 31 Tahun 1999 dan UU Nomor 20 Tahun 2001 yang berkenaan dengan tujuh bagian kejahatan korupsi tersebut lebih terang dapat dibaca dalam bentuk-bentuk korupsi berdasarkan tujuh bagian kejahatan korupsi sebagai berikut:
- Tindakan merugikan negara/masyarakat
- Suap Menyuap
- Penggelapan Dalam Jabatan
- Pemerasan
- Perbuatan Curang
- Benturan Kepentingan
- Gratifikasi
Dalam tujuh bagian kejahatan korupsi menyebabkan masyarakat deklarasi jihad fi sabilillah ataspemberian hadiah hukuman mati diinisiasi Nahdlatul Ulama sebagai organisasi keagamaan Islam terbesar baik di tingkat nasional maupun internasional yang memiliki pengaruh yang besar di Indonesia, sehingga memiliki tanggung jawab moral sebagai bagian dari perintah agama dalam membagikan kebahagiaan sesama.
B. Fatwa Haram Korupsi dan Hukuman Mati di Indonesia
Perjuangan Nahdlatul Ulama dengan perjuangan organisasi Islam lainnya sepakat dalam Majelis Ulama Indonesia mengeluarkan fatwa haram dalam musyawarah nasional mengenai korupsi dengan hukuman mati sebagaimana UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi mengenai korupsi bencana alam.