Mohon tunggu...
Abdurrofi Abdullah Azzam
Abdurrofi Abdullah Azzam Mohon Tunggu... Ilmuwan - Intelektual Muda, Cendikiawan Pandai, dan Berbudaya Asia Afrika
Akun Diblokir

Akun ini diblokir karena melanggar Syarat dan Ketentuan Kompasiana.
Untuk informasi lebih lanjut Anda dapat menghubungi kami melalui fitur bantuan.

Jangan pernah lelah mencintai Indonesia menjadi negara adidaya di dunia. Email Admin : axelmanajemen@gmail.com

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Quovadis Revisi UU Pemilu dalam Layanan Publik yang Demokratis

4 Maret 2021   17:41 Diperbarui: 4 Maret 2021   17:43 193
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Quovadis REVISI UU Pemilu dalam Layanan Publik Yang Demokratis. Gambar: BBC.com

Kebijakan-kebijakan Indonesia berdasarkan hasil pemilu sehingga "Quovadis RUU Pemilu" menjadi pembahasan penting. Pemerintah demokrasi harus seimbang antara legislatif dan eksekutif sehingga legislatif sebagai komune bertanggung jawab atas sebagian besar layanan publik yang demokratis.

Perdebatan antara fraksi legislatif kuat terutama komisi dua antara melanjutkan RUU Pemilu atau menyetop pembahasan RUU Pemilu sehingga istilah "Quo Vadis" merupakan sebuah kalimat dari bahasa Latin yang diterjemahkan secara harfiah berati "kemana kau pergi?"

Kalimat ini adalah terjemahan Latin dari petikan bagian demokrasi Indonesia, yaitu "RUU Pemilu, kemana Engkau pergi?" untuk membuka ruang dan menentukan nasib RUU Pemilu.  Pihak pro dan kontra untuk mewujudkan pemilu berkualitas dan pendidikan politik Indonesia.

Pemilu demokratis harus mampu menjamin partisipasi, keterbukaan, dan persamaan warga negara sehingga Indonesia menjadikan pemilu tolak ukur kedewasaan demokrasi setiap lima tahun sekali.

Instrumen dasar Undang Undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum untuk  pengaturan DPR, DPD, DPRD dan presiden dan wakil presiden untuk pada tahun 2019.

Undang-undang ini mengenai pemilu serentak merupakan tindak lanjut dari putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 14/PUU-XI/2013.  Undang Undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum masuk dalam proses legislasi nasional dalam tahap harmonisasi di Badan Legislasi DPR.

Revisi Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum oleh DPR memiliki dua perspektif sebagai berikut pertama perspektif rasionalitas dan kedua perspektif pragmantis.

Dalam revisi Undang Undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum terdapat polarisasi yakni ada fraksi yang ingin revisi dan ada fraksi yang tidak ingin revisi.

Fraksi yang tidak ingin revisi berakhir setuju revisi Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum asal tidak merevisi Undang-Undang Pilkada. Pemilu adalah kedaulatan rakyat mengartikulasikan suara rakyat memilih wakil-wakilnya di pemerintahan.

Rasionalitas revisi Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum untuk kedaulatan rakyat mengartikulasikan suara rakyat memilih wakil-wakilnya di pemerintahan sehingga bobot rasionalitas harus lebih berat daripada bobot pragmantis.

Undang-Undang Pemilu yang handal, konsisten dan akurat untuk proses pemilu yang demokratis baik secara teknis maupun partisipasi luas untuk hasil kredibel dan legitimasi bagi pejabat terpilih dalam sebuah pemerintahan yang sah.

Menurut Abdurrofi A. Azzam (2021) sebuah pemerintahan yang sah mampu melakukan pelayanan publik dengan penerimaan publik dan sesuai kepentingan rakyat dalam negara yang demokratis dan didukung oleh rakyat.

Revisi RUU Pemilu tersebut diberikan untuk memenuhi kebutuhan dan hak rakyat, artinya kegiatan pelayanan publik pada dasarnya menyangkut pemenuhan suatu hak, dan melekat pada setiap orang, baik secara pribadi maupun berkelompok (organisasi), yang diberikan oleh penyelenggara pemerintah serta dilakukan secara universal.

Tanggung jawab dan hak warga untuk ikut dalam pesta demokrasi menjadi bagian dari proses pelayanan publik yang dilakukan penyelenggara negara baik KPU, Bawaslu, DKPP, peradilan khusus pemilu.

Sinkronisasi kehendak rakyat mengenai pelayanan publik mengenai pemilu dengan tanggung jawab dan hak warga untuk ikut dalam pesta demokrasi.

Penerapan Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum pada pemilu serentak tahun 2019 menghasilkan 3 isu krusial untuk mengambil pragmantis sebagai berikut:

1. Ambang batas parlemen (parliamantery treshold).

2. Ambang batas pencalonan presiden (presidential treshold).

3. Jadwal Pilkada serentak 2022, 2023, atau 2024.

Kualitas revisi Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum dikerjakan atau yang diharapkan ingin segera tercapai tanpa mau berpikir panjang dan tanpa melalui proses yang lama dengan mempertimbangkan aspek penting sebagai berikut:

1. Problematik terkait distribusi Logistik Pemilu

2. Data Pemilih terkait pendataan pemilih ada daerah-daerah yang sulit dijangkau

3. Kapasitas dan beban kerja Petugas KPPS yang terlalu tinggi

4. Partisipasi minoritas dari data hasil penghitungan suara

Revisi Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum karena kelemahan bisa diatasi dengan peraturan teknis sehingga DPR tidak perlu melakukan revisi Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017.

Dasar pemikiran-pemikiran pragmantis menjamin kepentingan fraksi-fraksi di DPR tapi dasar pemikiran pragmantis tidak menjamin pelayanan publik mengenai jaminan representasi yang luas dan partisipasi masyarakat.

Indonesia masih berfokus pada satu aspek bernama sistem pemilu baik dari pilihan sistem serentak atau non serentak, institusi pemilu, frekuensi pemilu, organisasi konstitusi pemilu dan ambang batas.

Aspek kedua yang harus diperhatikan adalah hak dipilih dan memilih meliputi hak pilih universal dan setara, non-diskriminasi, partisipasi minoritas, partisipasi disabilitas dan partisipasi perempuan.

Aspek ketiga, badan-badan administrasi pemilu meliputi Arief diduga melakukan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu (KEPP) perkara nomor 123-PKE-DKPP/X/2020. DKPP pun memeriksa Arief Budiman pada November 2020.

Ketua KPU tidak pernah melakukan pelanggaran dan kejahatan yang mencederai integritas pemilu. Hal itu disampaikan untuk menanggapi putusan DKPP terkait pemberhentian dirinya sebagai Ketua KPU sehingga pemecatan menjadi pembahasan serius saling menjegal untuk kepentingan pragmantis.

Aspek keempat yakni registrasi pemilih baik transparansi pada hari raya pemilu dan perlindungan data pemilih sehingga DPR harus berfokus pada perlindungan data pribadi pemilih dan pemilih yang mengikuti proses demokrasi.

Aspek kelima penggunaan teknologi, undang-undang  boleh mengatur lebih umum tapi untuk masalah teknis menggunakan teknologi Electoral Management Bodies (EMBs) atau Badan Penyelenggara Pemilu oleh peraturan KPU.

Inisiatif revisi UU Pemilu perlu diapresiasi namun proses revisi tidak didasarkan pemikiran pragmantis pada kepentingan jangka pendek partai politik sehingga landasan revisi harus mengedepankan rasionalitas untuk memperkuat representasi dan penguatan pemilih.

Revisi Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum berakibat fatal yakni ketidakpastian demokrasi Indonesia dan  membangun ketidakpercayaan dalam demokrasi yang menjauhi kuantum kematangan.

Jika RUU pemilu tetap dimaksudkan dalam Prolegnas 2021, Baleg tidak perlu melakukan harmonisasi. Komisi II DPR harus menarik usulan dengan dasar pemikiran pragmantis.

Proses akan lama sehingga peluang terbuka menolak pembahasan RUU tersebut dalam kondisi riil sehingga perdebatan tidak mencapai kebutuhan masyarakat namun kepentingan partai politik.

Jangan sampai revisi Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum pada transaksi politik dan negosiasi politik di lingkaran elite politik dengan dasar pemikiran pragmantis.

Dengan demikian ungkapan Quovadis RUU Pemilu dalam masyarakat demokrasi Indonesia yang menurut dilontarkan pada rakyat oleh komisi II yang saat itu bertemu dengan konflik kepentingan dalam perjalanan hendak melarikan diri dari sebuah misi pragmantis sehingga penolakan masyarakat akan berisiko di Indonesia.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun