2. Data Pemilih terkait pendataan pemilih ada daerah-daerah yang sulit dijangkau
3. Kapasitas dan beban kerja Petugas KPPS yang terlalu tinggi
4. Partisipasi minoritas dari data hasil penghitungan suara
Revisi Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum karena kelemahan bisa diatasi dengan peraturan teknis sehingga DPR tidak perlu melakukan revisi Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017.
Dasar pemikiran-pemikiran pragmantis menjamin kepentingan fraksi-fraksi di DPR tapi dasar pemikiran pragmantis tidak menjamin pelayanan publik mengenai jaminan representasi yang luas dan partisipasi masyarakat.
Indonesia masih berfokus pada satu aspek bernama sistem pemilu baik dari pilihan sistem serentak atau non serentak, institusi pemilu, frekuensi pemilu, organisasi konstitusi pemilu dan ambang batas.
Aspek kedua yang harus diperhatikan adalah hak dipilih dan memilih meliputi hak pilih universal dan setara, non-diskriminasi, partisipasi minoritas, partisipasi disabilitas dan partisipasi perempuan.
Aspek ketiga, badan-badan administrasi pemilu meliputi Arief diduga melakukan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu (KEPP) perkara nomor 123-PKE-DKPP/X/2020. DKPP pun memeriksa Arief Budiman pada November 2020.
Ketua KPU tidak pernah melakukan pelanggaran dan kejahatan yang mencederai integritas pemilu. Hal itu disampaikan untuk menanggapi putusan DKPP terkait pemberhentian dirinya sebagai Ketua KPU sehingga pemecatan menjadi pembahasan serius saling menjegal untuk kepentingan pragmantis.
Aspek keempat yakni registrasi pemilih baik transparansi pada hari raya pemilu dan perlindungan data pemilih sehingga DPR harus berfokus pada perlindungan data pribadi pemilih dan pemilih yang mengikuti proses demokrasi.
Aspek kelima penggunaan teknologi, undang-undang  boleh mengatur lebih umum tapi untuk masalah teknis menggunakan teknologi Electoral Management Bodies (EMBs) atau Badan Penyelenggara Pemilu oleh peraturan KPU.