Merupakan sumber cahaya yang digunakan dengan tujuan untuk mendapatkan tingkat pencahayaan yang lebih tinggi pada area atau pekerjaan yang diinginkan.
Â
DESAIN PENCAHAYAAN
Jenis desain pencahayaan yang digunakan di tempat kerja dibagi menjadi 3, yaitu:
- Â General Lighting
Merupakan desain yang menempatkan cahaya secara seragam di seluruh area kerja.
- Localized General Lighting
Merupakan desain yang menempatkan cahaya dengan mengacu pada area kerja tertentu.
- Task/Supplementary Lighting
Merupakan desain pencahayaan tambahan berupa penyediaan intensitas cahaya yang relatif tinggi pada titik kerja tertentu.
Â
STANDAR DAN REGULASI PENCAHAYAAN
- Peraturan Menteri Ketenagakerjaan No. 5 Tahun 2018 tentang Keselamatan dan Kesehatan Kerja Lingkungan Kerja
No
KeteranganÂ