Mohon tunggu...
abdullah aja
abdullah aja Mohon Tunggu... -

gak penting

Selanjutnya

Tutup

Sosbud

Yang Anda Tidak Ketahui Tentang FPI (Dibelakang Layar FPI)

17 Oktober 2014   20:57 Diperbarui: 22 Juli 2017   11:34 35352
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Dan akhirnya DPR pun membatalkan pembahasan RUU minuman beralkohol UNTUK SEMENTARA WAKTU. Dia tidak masukkan Draft tsb ke program registrasinya utk pembahasan 2014. Mestinya 2014 itu dibahas utk disahkan....sudah..selesai..FPI PUN PULANG...

EEE...TAU2NYA DI AKHIR DESEMBER 2013 DRAFT RUU DPRD YG GAK JADI DIBAHAS TADI, ITU DI COPY PASTE MENJADI KEPUTUSAN PRESIDEN !!!.

PRESIDEN PUN KELUARKAN PERPRES NO 74 TAHUN 2013 YG ISINYA SAMA PERSIS dgn DRAFT RUU YG DIBUAT DPR TADI, YG BATAL DI BAHAS TADI !!!

Mungkin kalau DPR kelamaan nunggu sidang2nya, digunakanlah wewenang presiden, lebih gampang dan ringkas. Cuma sekian hari dia teken, SELESAI.

Perlu di ketahui : KEPRES no 3 tahun 1997 (yg sudah di batalkan MA) dengan PERPRES no 74 tahun 2013 (yg baru di terbitkan) cuma BEDA NAMA, BEDA NOMOR, BEDA JUDUL. Dulu namanya KEPRES (KEPUTUSAN PRESIDEN), sekarang namanya PERPRES (PERATURAN PRESIDEN), dulu nomernya 3 TAHUN 1997, sekarang nomernya 74 TAHUN 2013, dulu judulnya MINUMAN KERAS (MIRAS), sekarang judulnya MINUMAN BERALKOHOL (MINOL).

Jadi kalau digugat misalnya, pemerintah akan jawab : YG DI BATALKAN MA ITU kepres NOMER 3 tahun 1997 BUKAN perpres no 74 tahun 2013, yg dibatalkan MA itu Miras bukan Minol..!

Ini apa namanya??? Inilah kezoliman, akal2an, sinetron, arogansi kekuasaan, karena putusan MAHKAMAH AGUNG SUDAH MEMBATALKAN KEPRES YG MELEGALKAN MINUMAN KERAS.

Lalu Presiden buat PERPRES baru utk melegalkan minuman keras. Jadi siapa sebenarnya yg tidak menghargai keputusan hukum? siapa yg tidak menghormati putusan MAHKAMAH AGUNG?? tidak mendidik..

Begitu FPI marah, FPI ditantang lagi sama pemerintah..."Gugat saja lagi" kata mereka.. hehehe...

Oke deh misalnya di gugat lagi, dan menang lagi, ntar di buat lagi peraturan baru. Digugat lagi menang lagi, bikin lagi peraturan baru. Berarti di kerjain dong...

Yg begini ini tidak mendidik...MAHKAMAH AGUNG itu lembaga tinggi negara, itu lembaga hukum. Kalau sudah di batalkan suatu hukum jangan buat hukum yg sama dong dengan hukum yg sudah dibatalkan...

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
  8. 8
  9. 9
  10. 10
  11. 11
Mohon tunggu...

Lihat Konten Sosbud Selengkapnya
Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun