Mohon tunggu...
Abdul Jamil
Abdul Jamil Mohon Tunggu... Mahasiswa - Saat ini saya sebagai karyawan

Meski saya sedang melanjutkan pendidikan di program manajemen, saya sangat menyukai terkait otomotif dan mesin

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Analisis Prinsip 5C dan 7P dalam Pemberian Kredit untuk MeminimalisirKredit Bermasalah dan Meningkatkan Profitabilitas

20 Juni 2024   05:39 Diperbarui: 20 Juni 2024   05:39 158
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Peneliti tertarik untuk melakukan penelitian ulang mengenai konsep 5C dan 7P dalam analisis nasabah di Jaya Abadi. Studi ini merupakan replikasi dari penelitian Anggriawan et.al. (2017) yang berjudul Analisis Konsep 5C dan 7P dalam Penyediaan Kredit untuk Mengurangi Risiko Kredit Macet dan Meningkatkan Profitabilitas (Studi Kasus pada PT. BPR Pasar Umum Denpasar – Bali). Perbedaan utama dalam penelitian ini adalah penggantian objek penelitian dari PT. BPR Pasar Umum Denpasar – Bali menjadi PT. Jaya Abadi.

Tinjauan Literatur dan Pengembangan HipotesisBank

Bank adalah lembaga keuangan berarti bank adalah badan usaha yang kekayaannya terutamadalam bentuk aset keuangan (financial assets) serta bermotifkan profit dan juga sosial, jadibukan hanya mencari keuntungan saja (Hasibuan, 2016). Bank mempunyai peranan pentingbagiperekonomiansuatunegara,antaralainsebagailembagaintermediasiyaitubankmenghimpundanadarimasyarakatdan menyalurkankembali kepadamasyarakat.

Kredit

Pengertian kreditmenurutPasal1 Angka 11Undang-UndangNomor10Tahun1998TentangPerubahanAtasUndang-UndangNomor7Tahun1992TentangPerbankanadalah penyediaan uang atau tagihan yang dapat dipersamakan dengan itu berdasarkan persetujuanataukesepakatanpinjammeminjamantarabankdenganpihaklainyangmewajibkanpeminjam melunasi hutangnya setelah jangka waktu tertentu dengan jumlah bunga, imbalanataupembagian hasil keuntungan.

PerjanjianKredit

Perjanjian kredit mempunyai fungsi yang sangat penting dalam pemberian, pengelolaannya,maupun penatalaksanaan kredit. Menurut Wardoyo, sebagaimanadikutip Naja (2005), fungsiperjanjiankredit, diantaranya:

Sebagai perjanjian-perjanjian pokok, artinya perjanjian kredit merupakan sesuatu yangmenentukanbatalatautidakbatalnyaperjanjianlainyangmengikutinya,misalnyaperjanjianpengikatan jaminan.

Perjanjiankreditberfungsisebagaialatbuktimengenaibatasan-batasanhakdankewajibandi antarakreditur dan debitur.

Perjanjiankreditberfungsi sebagaialatuntuk melakukanmonitoringkredit.

KreditBermasalah

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
  8. 8
  9. 9
  10. 10
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun