Peneliti tertarik untuk melakukan penelitian ulang mengenai konsep 5C dan 7P dalam analisis nasabah di Jaya Abadi. Studi ini merupakan replikasi dari penelitian Anggriawan et.al. (2017) yang berjudul Analisis Konsep 5C dan 7P dalam Penyediaan Kredit untuk Mengurangi Risiko Kredit Macet dan Meningkatkan Profitabilitas (Studi Kasus pada PT. BPR Pasar Umum Denpasar – Bali). Perbedaan utama dalam penelitian ini adalah penggantian objek penelitian dari PT. BPR Pasar Umum Denpasar – Bali menjadi PT. Jaya Abadi.
Tinjauan Literatur dan Pengembangan HipotesisBank
Bank adalah lembaga keuangan berarti bank adalah badan usaha yang kekayaannya terutamadalam bentuk aset keuangan (financial assets) serta bermotifkan profit dan juga sosial, jadibukan hanya mencari keuntungan saja (Hasibuan, 2016). Bank mempunyai peranan pentingbagiperekonomiansuatunegara,antaralainsebagailembagaintermediasiyaitubankmenghimpundanadarimasyarakatdan menyalurkankembali kepadamasyarakat.
Kredit
Pengertian kreditmenurutPasal1 Angka 11Undang-UndangNomor10Tahun1998TentangPerubahanAtasUndang-UndangNomor7Tahun1992TentangPerbankanadalah penyediaan uang atau tagihan yang dapat dipersamakan dengan itu berdasarkan persetujuanataukesepakatanpinjammeminjamantarabankdenganpihaklainyangmewajibkanpeminjam melunasi hutangnya setelah jangka waktu tertentu dengan jumlah bunga, imbalanataupembagian hasil keuntungan.
PerjanjianKredit
Perjanjian kredit mempunyai fungsi yang sangat penting dalam pemberian, pengelolaannya,maupun penatalaksanaan kredit. Menurut Wardoyo, sebagaimanadikutip Naja (2005), fungsiperjanjiankredit, diantaranya:
Sebagai perjanjian-perjanjian pokok, artinya perjanjian kredit merupakan sesuatu yangmenentukanbatalatautidakbatalnyaperjanjianlainyangmengikutinya,misalnyaperjanjianpengikatan jaminan.
Perjanjiankreditberfungsisebagaialatbuktimengenaibatasan-batasanhakdankewajibandi antarakreditur dan debitur.
Perjanjiankreditberfungsi sebagaialatuntuk melakukanmonitoringkredit.
KreditBermasalah