Mohon tunggu...
Abdul Jamil
Abdul Jamil Mohon Tunggu... Mahasiswa - Saat ini saya sebagai karyawan

Meski saya sedang melanjutkan pendidikan di program manajemen, saya sangat menyukai terkait otomotif dan mesin

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Analisis Prinsip 5C dan 7P dalam Pemberian Kredit untuk MeminimalisirKredit Bermasalah dan Meningkatkan Profitabilitas

20 Juni 2024   05:39 Diperbarui: 20 Juni 2024   05:39 134
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Analisis Prinsip 5C dan 7P dalam Pemberian Kredit untuk MeminimalisirKredit Bermasalah dan Meningkatkan Profitabilitas: Studi Kasus pada Jaya Abadi

Abstrak

Studi ini bertujuan untuk mengevaluasi implementasi prinsip 5C dan 7P dalam proses penyaluran kredit guna mengurangi risiko kredit bermasalah dan meningkatkan profitabilitas perusahaan Jaya Abadi. Data yang digunakan terdiri dari data primer dan sekunder. Responden yang terlibat dalam penelitian ini adalah direktur, kepala bidang, dan debitur. Hasil analisis menunjukkan bahwa penerapan prinsip 5C dan 7P telah terbukti efektif dalam menilai kelayakan pemberian kredit kepada calon debitur, memberikan pembinaan yang tepat, melakukan peninjauan langsung ke lokasi usaha debitur untuk mengidentifikasi penyebab kredit bermasalah, serta meningkatkan keuntungan terutama melalui penerimaan bunga sebagai biaya administrasi kredit yang dibebankan kepada debitur. Salah satu kendala yang dihadapi adalah jaminan kredit berupa tanah yang belum bersertifikat. Beberapa faktor penyebab kredit bermasalah antara lain penurunan omset penjualan usaha oleh nasabah, nasabah mengalami kejadian yang tidak terduga seperti sakit atau PHK. Permasalahan utama yang menyebabkan penurunan profitabilitas di Jaya Abadi adalah adanya aset berkualitas rendah yang menyebabkan kredit bermasalah (Non Performing Loan/NPL).

Katakunci:Prinsip5C,Prinsip7P,kreditbermasalah,profitabilitas

Pendahuluan

Pelaksanaan pemberian kredit menimbulkan sebuah hubungan hukum dengan segala konsekuensi yuridis yang dapat menimbulkan kerugian atau risiko bagi bank selaku pemberi kredit jika hal-hal yang mendasarinya diabaikan. Kerugian tersebut dapat berupa kerugian finansial atau non-finansial (Rustam, 2013). Sementara yang dimaksud dengan risiko kredit adalah risiko akibat kegagalan nasabah atau pihak lain (debitur) dalam memenuhi kewajiban kepada bank sesuai dengan perjanjian yang telah disepakati. Kegagalan pembayaran yang dilakukan oleh debitur dapat dibedakan menjadi dua jenis, yaitu; 1) gagal bayar yang disengaja; dan 2) gagal bayar karena bangkrut, yaitu tidak mampu membayar kembali utangnya (Wahyuni, 2015).

Beberapa kontroversi terkait pemberian kredit bermasalah selama beberapa tahun terakhir hingga saat ini, telah menjadi sebuah tantangan tersendiri bagi otoritas yang mengawasinya, salah satunya adalah Otoritas Jasa Keuangan (OJK), terutama saat ini ketika hampir seluruh dunia sedang dihadapkan pada pandemi Covid-19 yang memberikan dampak yang signifikan di berbagai sektor. Bahkan fenomena tersebut telah diprediksi oleh OJK sejak awal munculnya pandemi pada akhir tahun 2019. OJK telah memproyeksikan bahwa rasio kredit bermasalah atau Non Performing Loan (NPL) akan meningkat hingga akhir tahun 2020. OJK mencatat bahwa NPL gross industri perbankan nasional meningkat dari 2,53% pada Desember 2019 menjadi 2,7% pada Februari 2020 (www.cnnindonesia.com, 2021).

(www.cnnindonesia.com,2021).

Kasus yang cukup menyita perhatian di tahun 2020 ini, yaitu kasus yang berawal dariditangkapnya pelaku pembobolan Bank BNI senilai Rp 1,7 triliun, Maria Pauline Lumowa,yang akhirnya berhasil dipulangkan ke Indonesia setelah buron selama 17 tahun.Kasus inimulai terungkap pada tahun 2003 dengan ditangkapnya sejumlah pelaku. Maria yang saat itumenjabat sebagai pemilik PT. Gramarindo Mega Indonesia melakukan pencairan dana dariBNIlewat modusLetter of Credit(L/C) fiktif(www.kompas.com,2021).

Tidak hanya melibatkan institusi perbankan konvensional berskala besar, kasus kredit juga sering terjadi di lembaga perbankan berskala kecil, seperti yang dialami oleh salah satu kerjasama antara Bank Bukopin dengan Dinas Koperasi, yaitu PT. Swamitra. Pada tahun 2019, PT. Jaya Abadi mencatat Rasio Kredit Bermasalah (NPL) sebesar 28% dari total kredit yang diberikan secara global, dengan PT. Jaya Abadi menempati posisi sebagai penyumbang NPL tertinggi kedua di Indonesia setelah PT. Jaya Abadi. Berikut adalah tingkat keterlaksanaan kredit pada PT. Swamitra di bawah ini selama empat tahun terakhir (2016-2019) yang terlihat dalam tabel berikut:

Tabel1.KolektibilitasKredit PT.Jaya Abadi2016-2019

Kolektibilitas(DalamRupiahPenuh)

Tahun

Lancar

Kurang

Lancar 

Diragukan

Macet

Total kredit

2016

3.326.117.901

132.716.667

204.656.662

135.342.407

3.798.833.637

2017

2.741.016.561

27.333.331

128.784.231

614.765.597

3.511.889.720

2018

3.156.716.632

-

8.344.444

613.464.934

3.778.526.010

2019

8.987.977.896

19.444.449

226.333.330

511.673.709

9.745.429.384

Sumber:PT.Jaya Abadi,2020

Peneliti tertarik untuk melakukan penelitian ulang mengenai konsep 5C dan 7P dalam analisis nasabah di Jaya Abadi. Studi ini merupakan replikasi dari penelitian Anggriawan et.al. (2017) yang berjudul Analisis Konsep 5C dan 7P dalam Penyediaan Kredit untuk Mengurangi Risiko Kredit Macet dan Meningkatkan Profitabilitas (Studi Kasus pada PT. BPR Pasar Umum Denpasar – Bali). Perbedaan utama dalam penelitian ini adalah penggantian objek penelitian dari PT. BPR Pasar Umum Denpasar – Bali menjadi PT. Jaya Abadi.

Tinjauan Literatur dan Pengembangan HipotesisBank

Bank adalah lembaga keuangan berarti bank adalah badan usaha yang kekayaannya terutamadalam bentuk aset keuangan (financial assets) serta bermotifkan profit dan juga sosial, jadibukan hanya mencari keuntungan saja (Hasibuan, 2016). Bank mempunyai peranan pentingbagiperekonomiansuatunegara,antaralainsebagailembagaintermediasiyaitubankmenghimpundanadarimasyarakatdan menyalurkankembali kepadamasyarakat.

Kredit

Pengertian kreditmenurutPasal1 Angka 11Undang-UndangNomor10Tahun1998TentangPerubahanAtasUndang-UndangNomor7Tahun1992TentangPerbankanadalah penyediaan uang atau tagihan yang dapat dipersamakan dengan itu berdasarkan persetujuanataukesepakatanpinjammeminjamantarabankdenganpihaklainyangmewajibkanpeminjam melunasi hutangnya setelah jangka waktu tertentu dengan jumlah bunga, imbalanataupembagian hasil keuntungan.

PerjanjianKredit

Perjanjian kredit mempunyai fungsi yang sangat penting dalam pemberian, pengelolaannya,maupun penatalaksanaan kredit. Menurut Wardoyo, sebagaimanadikutip Naja (2005), fungsiperjanjiankredit, diantaranya:

Sebagai perjanjian-perjanjian pokok, artinya perjanjian kredit merupakan sesuatu yangmenentukanbatalatautidakbatalnyaperjanjianlainyangmengikutinya,misalnyaperjanjianpengikatan jaminan.

Perjanjiankreditberfungsisebagaialatbuktimengenaibatasan-batasanhakdankewajibandi antarakreditur dan debitur.

Perjanjiankreditberfungsi sebagaialatuntuk melakukanmonitoringkredit.

KreditBermasalah

Kredit bermasalah adalah kredit yang diberikan pihak bank kepada nasabah dimana nasabahtidak melakukan pembayaran atau melakukan angsuran sesuai dengan perjanjian yang telahditandatangani olehbank dan nasabah(Wahyuni dan Shahfithrah,2018).

PemberianKreditBerdasarkanPenilaianPrinsip5C

Menurut Srihadi (2009), dalam proses pengucuran kredit hanya menuntut adanya penilaian(assessment) terhadap kualitas calon penerima kredit, berdasarkan prinsip 5C: Character,Capacity,Capital,Collateral.ConditionofEconomy.yangpalingperlumendapatkanperhatian accountofficer adalah character, dan apabila prinsip ini tidak terpenuhi, prinsiplainnyatidak berarti. Denganperkataan lain, permohonannyaharusditolak.

PemberianKreditBerdasarkanPenilaianPrinsip7P

Selain berpedoman pada Prinsip 5C, pemberian kredit juga harus melakukan analisis prinsip7P,antaralain:Personality, Party,Purpose,Prospect, Payment,Profitability,Protection.

Gambar1.KerangkaPemikiran

MetodePenelitian

Penelitian ini menggunakan penelitian kualitaitifkarena metode kualitatif sebagai prosespenelitian yang menghasilkan data deskriptif yang berupa kata-kata tertulis atau lisan yangmengandung makna dari orang-orang dan perilaku yang diamati di lapangan. Adapun dalampenelitian ini data yang ingin diperoleh terkait analisis penerapan prinsip 5C dan 7P di PT.Jaya Abadi.

Adapunteknikpenunjukaninformanadalahdenganmengunakanteknikpurposivesampling, dengan pertimbangan bahwa informan yang ditunjuk mengetahui serta memahamimasalahdan tujuanpenelitian ini sebagaimanadisajikan padaTabel di bawahini:

Tabel2.Daftar InformanPenelitian

No

JenisPopulasi

JumlahInforman

1

KepalaCabangPT.Jaya Abadi

1

2

AnalisKredit PT.Jaya Abadi

2

Jumlah

3

Penelitian ini menggunakan triangulasi sumber dan teknik. Triangulasi sumber dilakukan dengan memeriksa dan menganalisis data dari berbagai sumber untuk memahami bagaimana analisis prinsip 5C dan 7P dalam pemberian kredit dapat mengurangi kredit bermasalah dan meningkatkan profitabilitas di Swamitra Pekanbaru. Sumber data utamanya adalah Kepala Cabang PT. Jaya Abadi dan 2 orang Analis Kredit PT. Jaya Abadi. Triangulasi teknik dilakukan dengan menguji kredibilitas data melalui pemeriksaan data kepada sumber yang sama tetapi dengan teknik yang berbeda.

Dalam penelitian ini, teknik analisis data yang digunakan mengacu pada analisis data kualitatif sebagai model alir (flow model), yang terdiri dari pengumpulan data, redaksi data, penyajian data, dan penarikan kesimpulan dan verifikasi (Salim, 2006).

Dalam penelitian ini teknik analisis data yang digunakan merujuk kepada analisis datakualitatif sebagai model alir (flow model), yang terdiri dari pengumpulan data, redaksi data,penyajiandata, dan penarikan kesimpulandan verifikasi (Salim, 2006).

HasildanPembahasan

Agar pelaksanaan kredit dapat berjalan dengan lancar, diperlukan adanya pembinaan danpengawasan, analisis 5C dan 7P ini dinilai sudah sangat efektif guna untuk mengetahui layakatau tidak layaknya kredit yang diberikan ke calon debitur, sehingga kemungkinan kreditmacet tersebut relatif kecil.Beberapa hal pentingyang harus dilakukanoleh bankdalammenekan atau mengurangiseminimal mungkin resiko pemberian kreditnya. Meminimalisirkredit bermasalah dalam penelitian ini sebagai berikut. Kenyataan bisnis perbankan sehari-hari dankasus kredit bermasalah tidakdapat dihindari secara mutlak, namun setiap bankharus tetap berusaha untuk mencegah terulangnya kasus itu. Setiap karyawan bank yangjabatannya berkaitan dengan kegiatan perkreditan harus menyadari besarnya tanggung jawabuntukmenekan sekecil mungkinrisiko munculnyakasuskredit bermasalah.

Menurut Bapak Dory Subrianto Kepala Bidang Kredit PT. Swamitra Pekanbaru, dalamwawancarayangdilakukan mengenai prinsip5C sebagai berikut:

Dalam proses penyaluran kredit, PT. Jaya Abadi telah lama menerapkan prinsip 5C dan 7P. Prinsip 5C melibatkan analisis karakter (character) calon nasabah/pemohon guna mendapatkan gambaran terkait tujuan utama mereka dalam mengajukan kredit, seperti penggunaan dana pinjaman, jaminan yang disediakan, serta riwayat kredit sebelumnya. Selanjutnya, untuk analisis kapasitas (capacity), dilakukan evaluasi terhadap kemampuan calon nasabah/pemohon dalam membayar cicilan, termasuk pekerjaan atau usaha yang dijalankan, status pekerjaan bagi karyawan, dan tingkat penjualan bagi wiraswasta, serta jumlah tanggungan bulanan yang harus dipenuhi.

Selain itu Bapak Dory Subrianto Kepala Bidang Kredit PT. Swamitra Pekanbaru, dalamwawancarayangdilakukan mengenaiprinsip 7P sebagai berikut:

“Yang kedua untuk prinsip 7P, PT. Jaya Abadi sudah melakukan prinsip tersebut. Dimulaidari langkah yang pertama yaitu (Personality) pihak PT. Swamitra Pekanbaru akan mencari data-dataterkait kepribadian PT. Jaya Abadi seperti riwayat hidupnya (kelahiran, pendidikan,usaha dan riwayat kesehatan bila perlu) kepada lingkungan sekitar atau tetangga calon nasabah /pemohonanda.(Party)bertujuanuntukmengklasifikasiPT.SwamitraPekanbaruberdasarkanmodal, loyalitas, dankarakternya. Pengklasifikasianini akanmenentukanperlakuan pihak PT.Swamitra Pekanbaru dalam hal pemberian fasilitas kredit. (Purpose) mencari data mengenai tujuanatau keperluan calon nasabah / pemohon dalam penggunaan kredit. (Prospect) untuk mengetahuidari perkembangan usaha peminjam selama beberapa bulan/tahun. (Payment) untuk mengetahuibagaimanaperkiraanpembayarankembalipinjamanyangakandiberikankecalonnasabah/pemohon.(Profitability)menilaiberapatingkatkeuntunganyangakandiraihcalonnasabah/pemohon, bagaimana kedepannya, apakah makin lama makin besar atau sebaliknya. (Protection) ituuntukberjaga-jagajikaterjadihal-halyangtidakdidugasebelumnya,jadidisinipihakPT.Jaya Abadi perlu untuk melindungi kredit yang diberikan dengan jalan meminta jaminanbarang atau jaminan asuransi dari calon nasabah / pemohon. Apabila semua syarat sudah terpenuhiakan langsung ke tahap berikutnya yaitu tahap prosedur dalam pemberian kredit hingga sampaitahappencairanfasilitaskredit”.

Kemampuanperusahaanmenghasilkanlabaatauprofityangakanmenjadidasarpembagiandividenperusahaandenganmenggunakanseluruhmodalyangdimilikipadatingkatyangdapatditerima.Profitabilitasjugamempunyaiartipentingdalamusahamempertahankankelangsunganhidupdalamjangkapanjang,karenaprofitabilitasmenunjukanapakahbadanusahatersebutmempunyaiprospekbaikdimasamendatang.DickyFahri Abdillah Kepala BidangOperasionalmengkonfirmasiini dengan mengatakan:

“Kitadisiniupayaataucarauntukmendapatkankeuntunganyangdiperolehbanksebagianbesaritu bersumber dari kredit yang dipinjamkan/disalurkan. Kemudian tingkat keuntungan ini sangattergantung pada kelancaran kredit yang diberikan kepada debitur. Akan tetapi bila terjadi kreditbermasalah disini yang mengarah pada kredit macet dan merugikan, maka tingkat profitabilitaspastiakanterganggu”.

Berdasarkan hasil penelitian yang telah dilakukan, proses penilaian kredit yang dilakukan oleh PT. Jaya Abadi masih perlu ditingkatkan kehati-hatian, serta meningkatkan kesesuaian analisis 5C dan 7P yang belum sepenuhnya diperhatikan dengan baik oleh PT. Swamitra Pekanbaru. Bapak Robert Satria, selaku Direktur PT. Jaya Abadi, dalam wawancara menjelaskan mengenai hambatan-hambatan dalam implementasi prinsip 5C dan 7P yang sering dihadapi dalam proses pemberian kredit oleh PT. Jaya Abadi sebagai berikut:

“Untuk kendala-kendala serius yang kita alami disini yaitu tanah yang belum bersertifikat dik yangdijadikanjaminanhaktanggungandalamperjanjiankreditolehdebitur.Sehinggabanktidakmenerima kredit dengan jaminan tanah yang belum memiliki sertifikat. PT. Jaya Abadi sangatketatuntukmemprolehkreditgunademimenekansekecilmungkinterjadinyakreditbermasalah agar tidak terjadi kerugian pada bank”.“Untuk faktor-faktor yang menyebabkan seringterjadinya kredit bermasalah yaitu pertama nasabah mengalami penurunan omset penjualan dalamusahanya, kemudian nasabah mengalami musibah terkena sakit hingga sampai (opnama) sehingganasabahkesulitanuntukmengelolausahanyayangmengakibatkantunggakanpembayaranangsurankredit,selanjutnyanasabahnyaitunakaldikadakemampuanmembayar,namuntidakmau membayar,adajugayangkenaPHKdik.Sepertiitu”.

Pembahasan mengenai analisa pada PT. Jaya Abadi yaitu tetap melakukan pembinaan, mengecek langsung ke lokasi usaha debitur untuk mengetahui apapenyebab dari kredit bermasalah ini.Seperti hasil wawancara terkait prinsip 5C dan 7Psebagaiberikut:

“Tentu saja pihak PT. Jaya Abadi akan mengecek secara langsung dalammenganalisisagunan (collateral) dan menggunakan jasa appraisal apabil aset yang diagunankan bernilai besar,dan untuk aspek yang dilihat yaitu status aset yang diagunankan, apakah miliki sendiri atau sewa,kalu sewa sudah pasti tidak kita izinkan dan apabila milik sendiri, aspek yang dilihat yaitu apakahaset tersebut tidak dalam sengketa, memiliki bukti kepemilikan yang sah dan masih berlaku sertaagunandalamkondisibebas(tanpapenguasaanpihaklain)”.“Pernahmempertanyakanjenisusahaataupekerjaannya,karenadarisanakitabisamelihatberapanasabahtersebutbisamelakukan pencairan, jika tidak sesuai dengan usaha ataupun pekerjaan nasabah akan berakibatterhadap NPL. Bukti keabsahannyadiliatdarisuratketeranganusahadariLurah”.

Faktor yang menyebabkan sering terjadinya kredit bermasalah yaitu pertama nasabahmengalamipenurunanomsetpenjualandalamusahanya,kemudiannasabahmengalamimusibah terkena sakit hingga sampai (opname) sehingga nasabah kesulitan untuk mengelolausahanyayangmengakibatkantunggakanpembayaranangsurankredit,selanjutnyanasabahnya itu nakal ada kemampuan membayar, namun tidak mau membayar, ada juga yangkena PHK. Tindakan yang dilakukan pihak Swamitra biasanya dengan melakukan peninjauansecaralangsungseperti hasilwawancaraterkaitprinsip5Cdan 7Psebagaiberikut:

“Untuk menjaga privasi calon nasabah/pemohon dan menghindari kecurigaan, pihak PT. Jaya Abadi akan mengumpulkan informasi terkait dengan kepribadian PT. Jaya Abadi, seperti riwayat hidupnya (termasuk kelahiran, pendidikan, usaha, dan riwayat kesehatan jika diperlukan), dari lingkungan sekitar atau orang-orang terdekat calon nasabah/pemohon Anda. Selain itu, tanggapan langsung dari debitur terkait masalah kreditnya adalah bahwa pendapatannya mengalami penurunan. Usaha yang dikelola dengan modal pinjaman dari PT. Jaya Abadi mengalami kerugian yang menyebabkan kesulitan bagi debitur dalam melunasi kreditnya, terutama karena tingginya suku bunga kredit yang harus dibayarkan setiap bulan, sehingga kredit ini menjadi bermasalah. Hasil wawancara terkait prinsip 5C dan 7P menunjukkan bahwa pengecekan langsung ke tempat usaha yang dimiliki oleh calon nasabah diperlukan untuk menilai keberlanjutan kredit.

Selain itu adapun jawaban yang diterima dari debitur langsung dalam hasil wawancaraterkait masalah kreditnya dikarenakan pendapatan yang menurun. Usaha yang dijalankandengan menggunakanmodal pinjaman dariPT.Swamitra Pekanbaru mengalami kerugianyangmenyebabkankesulitanbagidebituruntukmelunasikreditnyadantingginyasukubunga kredit disetiap pembayaran angsuran perbulannya yang menyebabkan pinjaman kreditini menjadi bermasalah.Seperti hasil wawancara yang dilakukan terkait prinsip 5C dan 7P dimana untuk bisa melihat lancar atau tidaknya nasabah, perlu dilakukan pengecekan secaralangsungketempat usahayangdimiliki calon nasabahnya.

“Pernah, karena dari sana kami bisa melihat nasabah bisa atau tidaknya nasabah untuk melakukanpengembalian dana ke PT. Jaya Abadi”.“Demi menjaga hubungan baik dengan nasabah. Pengecekanyang dilakukan misalnya bisa dilakukan lewat sekitaran rumah atau usaha nasabah. Bisa jugadilakukanauditolehEksternaldanInternal”.“Karenaakanlebihbagus.Jikanasabahmacetdengan usahanya, nasabahbisamembayarkan dengangajipekerjaannya”.

Sehingga berdasarkan masalah-masalah yang dari nasabah di atas, Penyebab utama darikegagalan PT. Jaya Abadi dalam meningkatkan profitabilitas karena adanya masalahpadakualitas asetyangbisadisebut kredit bermasalah (nonperforming loan/ NPL).

Kesimpulan

Berdasarkananalisisdatadanpembahasanyangtelahdilakukandaripermasalahan-permasalahanpokokyangtelahdijelaskanpadababsebelumnyadandikaitkandenganjawaban dari pertanyaan-pertanyaan yang telah diajukan dari narasumber mengenai analisisprinsip5Cdan7Pdalampemberiankredituntukmeminimalisirkreditbermasalahdanmeningkatkan profitabilitas pad PT. Jaya Abadi dapat ditarik kesimpulan sebagaiberikut,Carauntukmeminimalisirkreditbermasalahdi PT. Jaya Abadi yaitutetap melakukan pembinaan, mengecek langsung kelokasi usaha debitur untuk mengetahui apapenyebab dari kredit bermasalah ini, sehingga cara untuk meminimalkan risiko timbulnyakredit bermasalah dapat dilaksanakan dengan penyelamatan dapat dilakukan dengan 2 carayaitu penjadwalan kembali yang pertama memperpanjang waktu kredit dalam hal ini debiturdiberikankeringanandalammasalahjangkawaktukredit,baikdalamjangkawaktupelunasan bunga maupun pelunasan hutang pokok. Kedua memperpanjang jangka waktuangsuran, ini hamper sama dengan memperpanjang jangka waktu kredit. Tetapi jangka waktuangsuran kreditnya diperpanjang pembayarannya, misalnyadari 36 kali menjadi 48 kali danhal ini tentu akan mempengaruhi jumlah angsuran yang harus dibayar.Upaya atau cara untukmendapatkan keuntungan (profitabilitas) yang diperoleh bank sebagian besar itu bersumberdarikredityangdipinjamkanataudisalurkan.Kemudiantingkatkeuntunganinisangattergantung pada kelancaran kredit yang diberikan kepada debitur. Akan tetapi bila terjadikredit bermasalah disini yang mengarah pada kredit macet dan merugikan, maka tingkatprofitabilitaspasti akan terganggu.

Adapunketerbatasanyangditemukanpenelitidalampenelitianini,yaitu:Dalampenelitian ini hanya menggunakan 2 metode yaitu, metode penilaian dengan menggunakanprinsip5Cdan7P.Dalampenelitianinihanyamenggunakanalatukurvariabelyangdigunakanpadaumumnya,sehinggatidakdapatmembantupenelitidalammenemukanimplikasi kuat agar perusahaan dapat meminimalisir kredit bermasalah dan meningkatkanprofitabilitas.

Dari kesimpulan penelitian ini, terdapat masalah dalam penerapan prinsip 5C dan 7Pdalampemberiankredituntukmeminimalisirkreditbermasalahdanmeningkatkanprofitabilitas, sehingga adapun saran yang diberikan sebagai berikut, Diharapkan saat prosespenilaian kredit untuk lebih memperhatikan lagi dan benar-benar menerapkan prinsip kehati-hatian. Pada penganalisaan aspek capital diharapkan bisa dibedakan dengan saat menganalisaaspek condition of economy. Penganalisaan capital sebaiknya lebih difokuskan pada modalyang calon debitur kucurkan khusus untuk usaha. Perlu ditambahnya jumlah personil padaAccount Officer. Pengisian data calon debitur pada formulir pengajuan pinjaman harusnyadilakukan oleh calon debitur itu sendiri, untuk mencegah terjadinya penyimpangan data yangdapat menimbulkan kerugian pada pihak bank. Pelaksanaan kunjungan atau inspeksi on thespotsebaiknya dilakukandenganfrekuensilebihsering,Pengawasanpada debiturperludilakukansecararutindengantujuanuntukmengetahuisecaradinipermasalahanyangmungkintimbul dan membantu mencari jalan keluarnya.

DaftarPustaka

Anggriawan, I.G.B.F., Nyoman, T.H.I., Gusti, A.P. 2017. “Analisis Prinsip 5C dan 7P DalamPemberianKreditUntukMeminimalisirKreditBermasalahdanMeningkatkanProfitabilitas (Studi Kasus Pada PT. BPR Pasar Umum Denpasar-Bali)”. e-Journal S1AkuntansiUniversitas Pendidikan Ganesha, Vol.8No.2.

Hasibuan,M.S.P.2016. Dasar-DasarPerbankan.Jakarta:PT.BumiAksara.

Naja, H.R.D. 2013. Hukum Kredit dan Bank Garansi The Bankers Hand Book. Bandung: PT.CitraAdityaBakti.

Rustam,B.R.2013.ManajemenRisikoPerbankanSyariahdiIndonesia.Jakarta:PT.SalembaEmpat.

Wahyuni,N.2017.“PenerapanPrinsip5CDalamPemberianKreditSebagaiPerlindunganBank”.LexJournal: Kajian Hukum dan Keadilan,Vol.1 No.1Hal: 1-20.

www.cnnindonesia.comwww.kompas.com

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
  8. 8
  9. 9
  10. 10
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun