Mohon tunggu...
Abdul Haris
Abdul Haris Mohon Tunggu... Penegak Hukum - Pembimbing Kemasyarakatan (PK) Madya Bapas Baubau
Akun Diblokir

Akun ini diblokir karena melanggar Syarat dan Ketentuan Kompasiana.
Untuk informasi lebih lanjut Anda dapat menghubungi kami melalui fitur bantuan.

Alhamdulillah....

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Peran Pembimbing Kemasyarakatan dalam Pemberdayaan

15 Desember 2022   09:44 Diperbarui: 15 Desember 2022   09:53 317
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Mekanisme Penerimaan

  • a.  Kepala BAPAS melakukan pemetaan, koordinasi, dan perekrutan dengan calon anggota Pokmas Lipas;
  • b.  Calon anggota Pokmas Lipas mengajukan permohonan kerja sama, dengan disertakan dengan dokumen persyaratan yang ditetapkan;
  • c.  Kepala BAPAS melakukan verifikasi berkas maupun alamat/domisili calon anggota Pokmas Lipas;
  • d.  Kepala BAPAS melaksanakan asesmen penilaian dan kelayakan calon anggota Pokmas Lipas;
  • e.  Dalam jangka waktu 5 (lima) hari kerja terhitung setelah asesmen dilaksanakan, BAPAS memberitahukan hasil asesmen kepada calon anggota Pokmas Lipas melalui media masa, dan media sosial yang dimiliki oleh BAPAS;
  • f.  Kepala BAPAS menerbitkan Surat Keputusan keanggotaan Pokmas Lipas;
  • g.  Kepala BAPAS menerbitkan sertifikat keanggotaan Pokmas Lipas;
  • h.  Kepala BAPAS dan Anggota Pokmas Lipas menandatangani Perjanjian Kerja Sama (PKS).
  • i.   Kepala BAPAS melaporkan penerimaan baru anggota Pokmas Lipas kepada Direktur Jenderal Pemasyarakatan melalui kepala kantor Wilayah.

Kerjasama

  • Kerjasama yang dilakukan oleh Bapas dan Pokmas Lipas merupakan Kerjasama teknis yang dituangkan dalam Perjanjian Kerja Sama yang dilaksanakan oleh Kepala Unit Pelaksana Teknis Pemasyarakatan.
  • Beberapa hal yang perlu diperhatikan dalam melaksanakan perjanjian Kerjasama adalah sebagai berikut :
  • Naskah kerja sama memiliki sistematika penulisan yang mengacu pada Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI Nomor 15 Tahun 2016 Tentang Tata Naskah Dinas di Lingkungan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia RI.
  • Penggunaan lambang negara, logo, cap dinas dan meterai adalah sebagai berikut :
  • Naskah Perjanjian Kerja Sama yang ditandatangani oleh Kepala UPT Pemasyarakatan menggunakan logo Pengayoman.
  • Tata letak logo dalam Perjanjian Kerja Sama diletakkan di pojok atas kiri untuk Pihak I dan pojok kanan atas untuk Pihak II.
  • Naskah kerja sama dibuat 2 rangkap. Naskah yang bermaterai di pihak I diberikan untuk pihak II, dan naskah yang bermaterai di pihak II diberikan untuk pihak I.
  • Bila mitra kerja sama lebih dari satu maka naskah kerja sama dicetak sebanyak pihak yang menandatangani. Pihak I memegang naskah kerja sama yang bermeterai  di Pihak II, III dan seterusnya. Pihak II, III dan seterusnya memegang naskah kerja sama yang bermeterai di Pihak I.
  • Naskah kerja sama yang ditandatangani bersama oleh Kepala Unit Pelaksana Teknis Pemasyarakatan dan mitra kerja sama memiliki jangka waktu tidak lebih dari 2 (dua) tahun.

Masa Keanggotaan

  • Masa keanggotaan Pokmas Lipas berlaku selama 5 (lima) tahun dan dapat diperpanjang untuk periode berikutnya. Terhadap keanggotaan Pokmas Lipas dilakukan evaluasi untuk memastikan bahwa anggota Pokmas Lipas masih memiliki komitmen yang sama dalam menyelenggarakan pemberdayaan. Evaluasi keanggotaan Pokmas Lipas dilakukan minimal 1 (satu) tahun sekali oleh BAPAS. Apabila dalam hasil evaluasi dianggap tidak layak, Kepala BAPAS dapat mengeluarkan surat keputusan pemberhentian dari keanggotaan.
  • Apabila anggota mengundurkan diri sebelum masa berlaku keanggotaan habis, maka wajib membuat surat permohonan pengunduran diri kepada Kepala BAPAS. Kepala Bapas melaporkan pemberhentian dan pengunduran diri anggota Pokmas Lipas kepada Direktur Jenderal Pemasyarakatan melalui
  • Kepala kantor Wilayah.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun