Mohon tunggu...
Abdul Haris
Abdul Haris Mohon Tunggu... Penegak Hukum - Pembimbing Kemasyarakatan (PK) Madya Bapas Baubau
Akun Diblokir

Akun ini diblokir karena melanggar Syarat dan Ketentuan Kompasiana.
Untuk informasi lebih lanjut Anda dapat menghubungi kami melalui fitur bantuan.

Alhamdulillah....

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Peran Pembimbing Kemasyarakatan dalam Pemberdayaan

15 Desember 2022   09:44 Diperbarui: 15 Desember 2022   09:53 317
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Kegiatan Pemberdayaan Pokmas Lipas, Pembimbing Kemasyarakatan juga dapat menjadi promotor dalam mensosialisasikan kegiatan pemberdayaan yang dilakukan oleh Pokmas Lipas, dengan tujuan :

  • sebagai edukasi bagi masyarakat tentang peluang keterlibatan masyarakat dalam penyelenggaraan pemasyarakatan
  • sebagai ajakan kepada masyarakat dan instansi lainnya yang memiliki kapasitas dan sumber daya untuk dimanfaatkan dalam mendukung kegiatan pemberdayaan; 
  • sarana sosialisasi untuk mengurangi stigma negatif terhadap warga binaan pemasyarakatan.

Negoisator, peran ini dijalankan oleh Pembimbing Kemasyarakatan dalam mengusulkan, menawarkan, atau menciptakan suatu kegiatan pemberdayaan yang dinilai dapat memenuhi kebutuhan warga binaan pemasyarakatan. Hal tersebut dilakukan Pembimbing Kemasyarakatan dengan melakukan negoisasi dengan mitra kerja yang memiliki sumber daya sesuai kebutuhan klien untuk bersedia atau menerima tawaran untuk melakukan pemberdayaan/ terlibat dalam kegiatan tertentu.

Fasilitator, peran ini dilakukan dengan melakukan analisa terhadap kebutuhan narapidana, Anak dan klien serta sistem sumber yang ada dalam jejaring Pokmas Lipas yang dimiliki. Pembimbing Kemasyarakatan harus mampu mengelola, memanfaatkan dan menyalurkan sumber daya yang dimiliki oleh POKMAS LIPAS kepada narapidana, Anak dan klien sesuai dengan kebutuhannya masing-masing.

Motivator, selain ketiga peran di atas, PK juga harus memiliki kemampuan sebagai motivator, yaitu memberikan motivasi kepada klien pemasyarakatan untuk dapat menjalankan program yang telah ditetapkan dengan penuh semangat dan bersungguh-sungguh. Dengan tujuan program pemberdayaan yang dilakukan dapat menjadi solusi bagi permasalahan klien, sehingga pada saat kebutuhan klien terpenuhi maka diharapkan mampu mencegah pengulangan tindakan pelanggaran hukum kembali.

Koordinator, menciptakan sinergitas dengan instansi pemerintah lainnya untuk terlibat dalam pemberdayaan Pokmas Lipas. Peran ini dilakukan dengan memanfaatkan sumber daya dari instansi pemerintah lainnya yang dapat disinergikan  dengan  pelaksanaan  tugas  dan fungsi Pembimbing  Kemasyarakatan  dalam  penyelenggaraan Pemasyarakatan. Peran ini juga dapat dilakukan dalam rangka mendukung pemberdayaan masyarakat, sehingga sinergitas antara institusi pemerintah, masyarakat dan warga binaan dapat terwujud.

Keanggotaan

Pihak yang dapat menjadi anggota Pokmas Lipas adalah kelompok/komunitas dan individu/perorangan yang memiliki aktifitas, sumber daya maupun layanan yang berkaitan dengan penyelenggaraan Pemasyarakatan. Pihak tersebut terdiri dari :

Komunitas di bidang Kemandirian

Meliputi pihak (kelompok atau individu) yang bergerak di bidang ekonomi, kewirausahaan dan kemandirian yang memiliki lingkup layanan pendidikan/pelatihan, permodalan, dan memfasilitasi penyaluran tenaga kerja atau usaha mandiri dan lain-lain yang berkaitan dengan kegiatan di bidang ekonomi, antara lain terdiri dari :

  • 1)  Badan Usaha;
  • 2)  Perbankan;
  • 3)  Koperasi;
  • 4)  Pengusaha / Wirausaha;
  • 5)  Perorangan;
  • 6) Lain-lain yang terkait bidang ekonomi.

Komunitas di bidang Kepribadian

Merupakan kelompok atau individu yang menekuni profesi tertentu yang dapat mendukung peningkatan kesehatan mental dan spiritual, serta ilmu pengetahuan dalam rangka peningkatan kapasitas diri. antara lain terdiri dari :

  • Organisasi keagamaan;
  • Lembaga Pendidikan (Satuan Pendidikan);
  • Tokoh Agama;
  • Akademisi;
  • Psikolog;
  • Psikiater;
  • Layanan kesehatan medis;
  • Motivator;
  • Konselor;
  • Lain-lain dibidang peningkatan kepribadian.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun